Guru Tampar Murid, Menteri Yohana Ingatkan UU Perlindungan Anak
Guru Tampar Murid, Menteri Yohana Ingatkan UU Perlindungan Anak

Guru Tampar Murid, Menteri Yohana Ingatkan UU Perlindungan Anak

JAKARTA, sindonews.com – Peristiwa penamparan yang dilakukan oleh seorang guru pada seorang siswa SMK di Purwokerto, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, mengundang reaksi publik tak terkecuali Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise.

Menteri Yohana menyayangkan peristiwa ini terjadi. “Apalagi kasus ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, yang seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak muridnya,” kata Yohana, Jumat (20/4/2018).

Menteri Yohana mengingatkan, saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Pada Pasal 54 jelas dinyatakan bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lainnya, maka kejadian ini harus ditindak tegas agar tidak terulang.

“Selain penyelesaian kasus, yang penting harus dilakukan adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penerapan Disiplin Positif dirasa sangat penting diterapkan di sekolah,” ucap Yohana.

Disiplin positif adalah suatu pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik, yaitu memastikan bahwa hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan.

Menurut Yohana, pendekatan yang menanamkan disiplin bagi anak dengan mengajarkan penyelesaian masalah tidak dengan kekerasan, terlebih lagi pada kasus ini, anak murid sudah memasuki usia remaja.

“Guru diperbolehkan untuk mendisiplinkan siswa di sekolah, namun tentu dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan Disiplin Positif. Saya berharap semua orang dewasa dapat menerapkan Disiplin Positif ketika berinteraksi dengan anak, terutama tenaga pendidik di sekolah. Orang dewasa harus menjadi teladan bagi anak,” tutup Menteri Yohana.

peran orang tua juga sangat penting untuk memperhatikan keadaan anak dan membimbing anak untuk disiplin dan menghormati guru. Kemen PPPA juga telah melatih ratusan tenaga pendidik di beberapa kabupaten/kota mengenai Disiplin Positif untuk mencegah kasus serupa dan untuk mendukung tumbuh kembang anak.

Baca Juga : Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh Jadi Tontonan Turis Malaysia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024