Usai Kalah Praperadilan Kapal Equanimity, Bareskrim Polri Ditemui FBI
Usai Kalah Praperadilan Kapal Equanimity, Bareskrim Polri Ditemui FBI

Usai Kalah Praperadilan Kapal Equanimity, Bareskrim Polri Ditemui FBI

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengakui adanya pertemuan Bareskrim Polri dengan FBI pada Rabu (18/4/2018). Pertemuan dilakukan terkait putusan praperadilan soal penyitaan kapal Equanimity di Teluk Benoa, Bali.

Dalam putusan hakim tunggal, Bareskrim dianggap tidak sah menyita kapal tersebut. “FBI menanyakan setelah dari praperadilan kita langkah selanjutnya apa. Itu saja menjelaskan,” ujar Ari di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Ari mengatakan, FBI menanyakan apakah Polri akan melakukan pelawanan atas putusan tersebut atau menerimanya. Jika menerimanya, maka Polri segera menyerahkan kapal tersebut pada Pemiliknya, Equanimity Cayman LTD.

“Belum ada. Putusannya belum sampai di kita,” kata Ari.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, pihaknya menerima putusan praperadilan terkait penyitaan kapal Equanimity di Teluk Benoa, Bali. Karena putusan praperadilan sifatnya final dan mengikat, maka tak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan Bareskrim Polri.

Oleh karena itu, Bareskrim akan mengembalikan kapal itu kepada pemiliknya sesuai perintah pengadilan. Dalam amar putusan praperadilan, hakim Ratmoho memerintahkan Polri untuk mengembalikan kapal Equanimity kepada pemiliknya.

Hakim menilai penyitaan kapal tersebut tak memiliki dasar hukum. “Menyatakan penyitaan kapal Equanimity berdasarkan surat perintah Polri tanggal 26 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Februari 2018. Menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon,” ujar Ratmoho.

Dalam pertimbangannya, Ratmoho menyebut Polri seharusnya tidak menimbulkan perkara baru saat membantu Federal Bureau of Investigation (FBI) menemukan kapal Equanimity. Polri, kata Ratmoho, seharusnya tidak menyita kapal Equanimity karena FBI belum membuktikan unsur tindak pidana yang berkaitan dengan kapal tersebut.

“Berdasarkan bukti, belum ada tindak pidana di negara asal si peminta sehingga walaupun ada hubungan baik antara Polri dan FBI, tidak serta merta Polri melakukan hal itu dan harusnya Polri melakukan pendalaman terlebih dahulu,” kata Ratmoho.

Otoritas hukum Amerika Serikat mendeteksi kapal Equanimity masuk perairan Indonesia sejak November 2017. Mereka kemudian melakukan koordinasi dengan penegak hukum Indonesia untuk melakukan penyitaan kapal yang diduga hasil pencucian uang korupsi di Amerika itu.

Polri akhirnya mengamankan kapal pesiar senilai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun itu di Pelabuhan Benoa, Bali, pada 28 Februari 2018.

Baca Juga : Pihak Menkumham dan HTI Serahkan Dokumen Kesimpulan

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024