Detik.com – Pemerintah dan DPR menyepakati 4 poin yang dianggap memperkuat KPK. Keempat poin itu ada di dalam rencana revisi UU KPK yang akhirnya ditunda.
Penundaan revisi UU KPK dibahas oleh pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Rapat berlangsung cukup lama, namun suasana tetap santai.
Pemerintah pun berencana mengajak diskusi pihak-pihak yang selama ini menentang revisi UU KPK. Salah satu yang diajak berdiskusi adalah ICW.
“Makanya kami undang siapa saja yang merasa bahwa ada pelemahan dari kami, saya akan undang ICW siapa saja,” kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat konsultasi, Senin (22/2/2016).
ICW dan pihak-pihak lain itu akan diminta menunjukkan apa yang salah dari revisi yang sedianya akan dilakukan. Luhut kemudian menyebutkan keempat poin yang dimaksud, salah satunya kewenangan Dewan Pengawas KPK dan aturan penyadapan yang dikritik.
“Ya, kewenangannya sama mengaudit, post-audit. Misalnya penyadapan, (dilakukan) post-audit. Sekarang gimana, siapa yang mengaudit dia (KPK)? Anu lah, oversite comite lah,” ujar Luhut.
Menurut Luhut, peran Dewan Pengawas KPK justru bukan untuk memberi izin penyadapan. Melainkan mengaudit mekanisme penyadapan yang dilakukan apakah sesuai prosedur atau tidak. Selanjutnya mengenai kemungkinan melakukan SP3 oleh KPK untuk suatu kasus. Luhut menyebut, ini bukan berarti semua kasus yang diusut KPK bakal dihentikan begitu saja.
“Itu kepada komisioner yang berlima itu. Jadi kalau dia meninggal, kalau dia paralize, atau alat bukti baru yang ditemukan, dia yang memberikan (SP3). Saya ulangi, mereka yang berikan, bukan Presiden atau siapa,” tutur Luhut.
Sementara itu soal penyidik independen relatif tidak menuai kritikan. Tetapi tetap itu akan dibicarakan bersama berbagai pihak sebelum nantinya disosialisasikan.
“Karena Presiden sudah jelaskan berkali-kali kita ketemu dan beliau mendukung. Tapi beliau dengan arif mengatakan, ngapain kita mesti memaksakan sesuatu yang belum waktunya untuk matang?” ungkap Luhut.
Luhut memang masih berbincang dengan Presiden Jokowi setelah rapat konsultasi dn jumpa pers dilakukan. Luhut baru keluar dari Istana sekitar satu jam setelah jumpa pers. Diwawancara secara terpisah Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut pula akan mengundang forum rektor. Tetapi belum dijelaskan kapan pertemuan itu dilakukan.
(Kongres Advokat Indonesia)