kumparan.com – Musisi Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Pria berusia 45 tahun itu dipastikan akan menghadiri persidangan yang rencananya dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Kepastian ini disampaikan oleh sang pengacara, Ali Lubis.
“Mas Dhani akan hadir dalam agenda dan jadwal sidang yang sudah ditentukan,” kata Ali dalam pesan singkat elektronik kepada kumparan (kumparan.com), Senin (16/4).
Menurut Ali, Dhani tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani sidang perdana. Ia memastikan suami Mulan Jameela itu sudah siap secara mental dan fisik untuk menghadapi persidangan.
“Mas Dhani persiapannya hanya santai saja,” ucap Ali.
Sebagai penasihat hukum, Ali meyakini bahwa Dhani tidak melakukan dugaan ujaran kebencian sebagaimana yang disangkakan kepada dirinya. Oleh karena itu, tim penasihat hukum akan coba membuktikannya di dalam proses persidangan.
“Ya, karena proses hukumnya sudah masuk ke ranah persidangan, maka kami dari tim penasihat hukum akan membuktikan semaksimal mungkin kalau Mas Dhani tidak bersalah dalam kasus ini,” kata Ali.
Salah satu cara yang akan dilakukan tim kuasa hukum untuk membuktikan bahwa Dhani tidak bersalah adalah dengan menghadirkan saksi meringankan di persidangan. “Ini untuk memperkuat dalil-dalil hukum kami (penasehat hukum),” ungkap Ali.
Dikonfirmasi terpisah, Dhani memastikan sudah siap untuk menjalani persidangan perdana. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani persidangan perdana.
“Masa lawan pembela penista agama saja takut,” ucap Dhani kepada kumparan (kumparan.com).
Jack boyd lapian, pelapor kasus Ahmad Dani
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Dhani bermula pada 6 Maret 2017. Kala itu, Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast.
“Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP,” tulis Dhani.
Cuitan Dhani itu dilaporkan Jack Lapian, salah satu relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke polisi pada 9 Maret 2017.
Baca Juga : KPK masih pelajari putusan PN soal penetapan Boediono tersangka Kasus Century
[…] Baca Juga : Ahmad Dhani Sudah Siap Mental Dan Fisik Jalani Sidang Perdana […]