Radaronline.com – Kasus gugatan perdata atas nama Hari Sunaryadi melawan Direktur Utama Lion Air di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui kantor Law Firm RBS & Partners akhirnya dimenangkan. Hal ini terungkap setelah sidang dengan nomor perkara 260/Pdt.G/2014/PN.Pst, di PN Jakpus dibacakan putusannya oleh Ketua Majelis Hakim Heru Prakoso, SH, MH di PN Jakpus, pada (27/11/2014) yang lalu.
Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebutkan “Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan secara hukum tergugat bersalah melakukan tindakan wanprestasi, menyatakan kerugian yang dialami penggugat merupakan akibat tindakan dari tergugat, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil, menghukum tergugat membayar biaya perkara,” demikian isi salinan putusan yang didapat Radaronlione.
Menggapi putusan ini, kuasa hukum Hari, Rolas Budiman Sitinjak, SH, MH dari kantor Law Firm RBS & Partners, menyatakan cukup senang. Pihaknya menganggap setidaknya rasa keadilan itu terpenuhi.
“Terkait putusan ini, saya sebagai kuasa hukumnnya bapak Hari sebagai penggugat merasa senang, karena hasil putusan ini telah memenuhi rasa keadilan yang seadil-adilnya khususnya untuk klien kami,” kata Rolas Sitinjak, kepada Radaronline di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin beberapa waktu lalu.
Rolas yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta dalam berkas gugatan yang diperoleh Radaronline mengatakan kliennya mengalami kerugian materil maupun immateril akibat kejadian itu.
Dia menjelaskan perkara ini berawal pada 17 Oktober 2011. Kala itu, Hari membeli tiket elektronik dengan nomor TE.9902170216630 untuk penerbangan Manado-Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2011. Namun saat hendak melakukan check in di bandara, petugas Lion Air mengatakan ia tidak dapat diberangkatkan karena telah overseat dan diminta datang esok harinya.
Kemudian, Hari bersama penumpang lain yang senasib dengannya diminta mengumpulkan e-tiket, tapi tidak diberi kompensasi apa pun atas kejadian itu. Hari menolak menyerahkan e-tiket. Namun Hari meminta surat keterangan tertulis soal gagalnya diberangkatkan. Tapi petugas justru mengeluarkan surat keterangan tidak dapat diberangkatkan karena alasan operasional.
Menurut Rolas, alasan operasional itu tidaklah masuk akal. Karena tiket yang dikeluarkan lion air melebihi daya angkutnya. “Maka hal ini, jelas secara nyata-nyata merupakan kesengajaan yang merugikan penggugat,” jelasnya.
Sehingga akibat dibatalkannya penerbangan tersebut, Rolas bilang kliennya mengalami kerugian karena jadwal Hari sangat padat dan janji-janji yang sudah disepakati akhirnya batal dan tidak ada kompensasi dari Lion Air. Dan keesokan harinya, Hari memilih maskapai lain yakni Sriwijaya dengan membeli tiket sendiri menuju Jakarta. Terkait batalnya penerbangan dengan Lion Air, Hari telah memperingatkan dan menegur pihak Lion Air secara lisan. Namun hal itu tidak direspon dengan baik.
Bukan hanya itu. Pada 28 Desember 2011, Hari mengajukan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI. Namun tidak membuahkan hasil. Dan Hari merasa disepelekan pihak Managemen Lion Air.
Hari membeberkan kerugian materil yang dialami akibat batal diberangkatkan Lion Air yakni sebesar Rp 5,10 juta. Kerugian itu berasal dari biaya tiket pengganti, biaya tiket atas Lion Air, Biaya makan dan minum selama di bandara, biaya komunikasi, biaya akomodasi dan perjalanan dinas. Sementara kerugian immateril sebesar Rp 50 juta. Hal itu berasal dari hilangnya kepercayaan rekan bisnis dan mendapat komplain konsumen.
Banding Lion Air Ditolak
Tak terima dengan putusan itu, pihak maskapai Lion Air melakukan banding dengan nomor 321/PDT/2015/PT.DKI. Akan tetapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus. “Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor : 260/Pdt.G/2014/PN.Pst, di PN Jakpus tanggal 27 November 2014,” demikian isi putusan Pengadilan Tinggi DKI pada tanggal 2 November 2015 lalu.
Rolas yang juga salah satu kuasa hukum Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ketika sidang Perselisihan Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu mengaku senang. “Dengan diputusnya gugatan ini, total empat kali kami menggugat maskapai berlogo ‘Singa Terbang’ itu. Dan semuanya dimenangkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Pusat,” kata Rolas.
Dan pihaknya mengatakan bahwa pihak Lion Air melakukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. “Kita saat ini sedang menungga putusan Kasasinya,” tutup Rolas menambahkan.
(Kongres Advokat Indonesia)