Tersangkut Kasus Hukum, Sinemart Tidak Bisa Masuk Bursa
Tersangkut Kasus Hukum, Sinemart Tidak Bisa Masuk Bursa

Tersangkut Kasus Hukum, Sinemart Tidak Bisa Masuk Bursa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menolak perlawanan yang dilakukan SinemArt dalam gugatan melawan Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Production house yang dimiliki oleh Leo Sutanto itu, dinyatakan bersalah dalam perkara gugatan wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala, dan dijatuhi 3 hukuman sekaligus.

Pertama, Sinemart beserta Leo Sutanto dihukum menghentikan dan/atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham PT Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Selanjutnya, SinemArt juga dihukum membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun. Adapun sanksi terakhir untuk Sinemart adalah meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional.

Menyikapi putusan tersebut, SinemArt menilai, kasus yang membelitnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami akan ajukan langkah hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar kuasa hukum Leo Sutanto, Harry Ponto, kepada media Oktober 2017 silam.

Terkait sengketa SinemArt dan RCTI, Pengamat Pasar Modal, Reza Priyambada mengatakan perusahaan yang tersandung permasalahan hukum tidak dapat melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum dalam kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang.

“Jelas bilamana perusahaan sedang mengalami permasalahan hukum baik secara perdata ataupun pidana perusahaan tersebut tidak dapat melakukan IPO di pasar bursa, ” ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Hal senada juga disampaikan oleh Praktisi Hukum Bisnis Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing menuturkan perusahaan yang sedang mengalami proses hukum ataupun terkandung di dalamnya tidak dapat melakukan IPO. Dia menyebutkan peran Otorita Jasa Keuangan (OJK) penting untuk memastikan setiap perusahaan masuk bursa bebas masalah hukum.

“Peran OJK sangat memiliki peran penting karena dalam melakukan IPO, OJK juga harus melihat profil perusahaan tersebut apakah sehat, bukan hanya dari catatan keuangan tetapi juga catatan hukum apabila memiliki cacat di salah satunya sudah jelas hal tersebut tidak bisa dilakukan karena dapat merugikan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum RCTI, Andi F Simangunsong mengimbau masyarakat dan khalayak umum termasuk vendor-vendor ataupun artis dan pihak pendukung, agar tidak melakukan transaksi apa pun sehubungan dengan saham-saham PT Sinemart Indonesia, termasuk tidak terbatas melakukan transaksi pengalihan ataupun pembebanan dalam bentuk apa pun juga.

Andi Simangunsong juga meminta semua pihak agar tidak melakukan transaksi-transaksi apa pun sehubungan dengan program-program acara Sinemart kecuali yang dijual kepada RCTI.

Selain itu, Andi Simangunsong juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan apa pun, baik langsung ataupun tidak langsung, yang membantu Sinemart dalam pelanggaran perjanjian dengan RCTI sehubungan dengan produksi program acara yang dilakukan oleh Sinemart yang tidak ditujukan untuk ditayangkan atau dijual kepada RCTI.

Sengketa ini bermula dari deal bisnis antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), yang memiliki stasiun televisi SCTV dengan para pemilik Sinemart termasuk Leo Sutanto. SCMA sepakat mengambil 80% saham Sinemart dari pemilik lama. Pembelian itu sendiri dilakukan melalui anak usaha SCMA, yakni PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, deal bisnis ini terjadi pada Januari 2017, sementara peluncuran acara yang diproduksi Sinemart di SCTV dilakukan mulai 20 Februari 2017.

Pihak RCTI menyatakan ada wanprestasi yang dilakukan oleh Sinemart dan Leo Sutanto dalam perjanjian jual beli saham tersebut. RCTI kemudian melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Sinemart dan Leo Sutanto yang didaftarkan pada 6 Januari 2017 dengan nomor register 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT.

Baca Juga : Pendaftar Uji Materiil Di MA Rata-Rata Sebulan Cuma Tiga

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024