REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menghormati putusan praperadilan terkait penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan bahwa persidangan praperadilan sudah sesuai dengan hukum acara dalam hal ini adalah KUHAP.
“Pada dasarnya MA tetap menghormati independensi putusan hakim,” kata Abdullah, di Jakarta, Kamis (12/4).
Namun Abdullah tidak menampik bahwa obyek praperadilan yang dimohonkan tersebut memang belum diatur dalam KUHAP dan Putusan MK. “Tetapi secara yuridis hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke pengadilan,” kata Abdullah.
Abdullah menambahkan bahwa hakim harus memutus perkara yang diajukan apapun alasannya termasuk permohonan praperadilan untuk kasus Bank Century yang diadili di PN Jakarta Selatan. Pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terkait dengan putusan Hakim Effendy tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mempelajari putusan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century itu.
Baca Juga : KPPU Harap Hakim Indonesia Pahami Hukum Persaingan Usaha
[…] Baca Juga : Soal Putusan ‘Kontroversi’ Bank Century, Ini Tanggapan MA […]