Soal Putusan 'Kontroversi' Bank Century, Ini Tanggapan MA
Soal Putusan 'Kontroversi' Bank Century, Ini Tanggapan MA

Soal Putusan ‘Kontroversi’ Bank Century, Ini Tanggapan MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menghormati putusan praperadilan terkait penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan bahwa persidangan praperadilan sudah sesuai dengan hukum acara dalam hal ini adalah KUHAP.

“Pada dasarnya MA tetap menghormati independensi putusan hakim,” kata Abdullah, di Jakarta, Kamis (12/4).

Namun Abdullah tidak menampik bahwa obyek praperadilan yang dimohonkan tersebut memang belum diatur dalam KUHAP dan Putusan MK. “Tetapi secara yuridis hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke pengadilan,” kata Abdullah.

Abdullah menambahkan bahwa hakim harus memutus perkara yang diajukan apapun alasannya termasuk permohonan praperadilan untuk kasus Bank Century yang diadili di PN Jakarta Selatan. Pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terkait dengan putusan Hakim Effendy tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mempelajari putusan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century itu.

Baca Juga : KPPU Harap Hakim Indonesia Pahami Hukum Persaingan Usaha

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024