Sejumlah Advokat Jumat 06 April 2018, mendatangi Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara. Kedatangan mereka adalah untuk mendaftarkan Judicial Review Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum yang bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Setelah pendaftaran permohonan Judicial Review diterima oleh Bagian HUM Mahkamah Agung Republik Indonesia, koordinator Para Advokat Bireven Aruan, SH mengatakan peran paralegal pada prinsipnya adalah sebagai asisten advokat, sehingga tidak bisa disamakan kedudukannya dengan advokat.
” Peran Paralegal pada prinsipnya sebagai asisten advokat, sehingga tidak bisa disamakan kedudukannya dengan advokat, dan Permenkumham ini tidak sejalan dengan Undang – undang Nomor 18 Tahun 2003 sehingga sangat beralasan untuk dilakukan uji materil, agar Permenkumham tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan khususnya di dalam praktek beracara, dan saya sampaikan juga bahwa Paralegal yang tidak melalui jenjang pendidikan S1 dan PKPA serta disumpah dan dilantik di Pengadilan Tinggi namun kedudukan Dan fungsinya disamakan dengan advokat adalah sangat tidak beralasan,” ujar Bireve.
“Kemudian dengan adanya pelatihan paralegal tanpa syarat sarjana dapat membuat berkurangnya minat masyarakat untuk menempuh ilmu hukum pada perguruan tinggi, sehingga jelas hal tersebut dapat mengancam jurusan ilmu hukum dalam dunia pendidikan. Dengan adanya Permenkumham tersebut masyarakat dapat beracara di peradilan tanpa menyelesaikan sarjana ilmu hukum,” pungkas Bireven
Dan sebagai informasi terdapat delapan belas pemohon yang melakukan Judicial Review tersebut tentang Permenkumham tersebut, mereka adalah Bireven Aruan, SH, Johan Imanuel, SH, Martha Dinata, SH, Abdul Jabbar, SHI, Steven Albert, SH, Denny Supari, SH, Liberto Julihatama, SH, Irwan Gustaf Lalegit, SH, Ika Arini Batubara, SH, Asep Dedi, SH, Indra Rusmi, SH, Abdul Salam, SH, Ade Anggraini, SH, Arnol Sinaga, SH, Alvin Maringan, SH, Teuku Muttaqin, SH, Endin, SH dan Fista Sambuari, SH.
Adapun pasal-pasal yang dimohon uji materiil adalah Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12, Permenkumham No. 1/2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 UU No. 18/2003 Tentang Advokat. Jabaronline