Waspada, Tak Urus Tilang Surat Kendaraan Bisa Diblokir 
Waspada, Tak Urus Tilang Surat Kendaraan Bisa Diblokir

Waspada, Tak Urus Tilang Surat Kendaraan Bisa Diblokir

Waspada, Tak Urus Tilang Surat Kendaraan Bisa Diblokir

Tempo.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada ratusan ribu kendaraan yang tak menebus tilangnya. Banyaknya kasus tersebut membuat polisi berencana memblokir surat kendaraan yang tak juga ditebus tilangnya tersebut.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan dasar hukum pemblokiran ini adalah Pasal 216 ayat 1 KUHP. “Karena mereka sebagai pelanggar, mereka tak memenuhi kewajiban hukum,” kata dia Senin 22 Februari 2016.

Yang dimaksud tak memenuhi kewajiban hukum adalah ketika pengendara tak menghadiri sidang dan tidak mewakilkan atau tidak mengambil barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan yang sudah diserahkan ke eksekutor (jaksa). “Seharusnya pelanggar menjalani proses hukum dengan menjalani sidang dan membayar tilang,” kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, pemblokiran dilakukan sebagai peringatan kepada para pelanggar. “Tindakan ini diambil untuk menekan pelanggaran dan menghindari pelanggar melakukan pelanggaran hukum baru dengan modus membuat laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang,” ujarnya.

Dia menyebut banyak kasus pengendara mengaku kehilangan untuk kembali memegang STNK dan SIM padahal yang bersangkutan belum menebus surat kendaraannya di pengadilan. Banyak juga pengendara yang mengambil tilang biru tapi tak juga menitipkan uang denda ke bank. Bahkan ada berkas tilang yang sudah vonis tapi barang bukti tak juga diambil.

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada 2014 ada  385.768 barang bukti pelanggaran yang belum diambil. Pada 2015 lalu, trennya meningkat menjadi 505.764 barang bukti. Jika surat kendaraan diblokir, pengendara tak bisa melakukan perpanjangan surat kendaraan atau membayar pajak kendaraan. “Harus penuhi kewajiban dulu dan penuhi persyaratan untuk buka blokirnya,” kata Budiyanto.

Bagi yang sudah terlanjur kena blokir, pengendara bisa membayar denda pelanggaran terlebih dulu dan menyelesaikan proses hukumnya. Setelah itu mengajukan permohonan buka blokir dengan melampirkan bukti pembayaran, cek fisik, fotokopi KTP dan STNK.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024