Menterinya Disebut Terima Duit E-KTP, Jokowi: Kalau Ada Bukti Hukum
Menterinya Disebut Terima Duit E-KTP, Jokowi: Kalau Ada Bukti Hukum, Proses Aja

Menterinya Disebut Terima Duit E-KTP, Jokowi: Kalau Ada Bukti Hukum, Proses Aja

JAKARTA, Okezone.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum bila dua menterinya, yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memang menerima uang korupsi dari proyek e-KTP. Itu pun bila memang ada bukti dan fakta hukumnya.

“Ya negara kita ini negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya diproses saja,” kata Jokowi usai melihat-lihat Gedung Setneg di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/3/2018).

Nama Puan dan Pramono sedianya disebut atas kesaksian terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam persidangan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Jokowi, setiap pejabat maupun masyarakat bisa harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya bila tindakannya itu melanggar aturan hukum di Indonesia. Namun, lagi-lagi dirinya mengingatkan bahwa proses hukum tersebut harus dilakukan jika memang KPK telah memiliki bukti dan fakta-fakta hukum yang kuat.

“Semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta, bukti-bukti hukum yang kuat,” tandasnya.

Sebelumnya, Setnov kembali menyebut bahwa dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung dan Puan Maharani turut kecipratan duit korupsi e-KTP dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Setnov mengatakan, informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan didapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi USD500 ribu.

“Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani USD500 ribu dan Pramono Anung USD500 ribu,” kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Baca Juga : Kabareskrim Minta Penegakan Hukum Tak Timbulkan Gejolak Politik

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024