TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan Setya Novanto sebagai terdakwa di kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto membuat pengakuan yang mengejutkan.
Di awal persidangan pagi ini, Kamis (22/3/2018) Setya Novanto memohon izin pada majelis hakim untuk menyampaikan beberapa point yang ingin disampaikan berkaitan kasus yang menyeretnya.
“Melalui persidangan ini saya mau sampaikan bahwa pada Kamis (15/3/2018) melalui istri saya, Deisti dan kuasa hukum, saya telah kembalikan uang Rp 5 miliar ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diungkapkan Setya Novanto, pengembalian itu dilakukan dirinya sebagai bentuk pertanggung jawaban dirinya mengingat pada akhir 2011, Andi Narogong telah menyampaikan beberapa realisasi yang disampaikan pertama memberikan uang ke beberapa orang dewan.
“Pertama, adalah untuk komisi II, Pak Chairuman sejumlah 500 USD dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman, untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 USD, Tamsil Linrung 500 USD, Olly 500 USD, diantaranya melalui Irvanto, keponakan saya,” tutur Setya Novanto.
Setya Novanto melanjutkan dia juga sempat bertanya pada Andi Narogong, kenapa melalui kurir Irvanto, yang adalah keponakannya. Menurut Andi Narogong karena sebagai kurir, Irvanto dijanjikan pekerjaan e-KTP.
”Malam tadi saat dikonfrontir dengan Irvanto di KPK, saya tanya ke Irvanto. Betul gak kamu antar uang ke teman-teman di dewan? Dia (Irvanto) jawab dia jadi kurir karena direncanakan dikasih kerjaan di konsorsium,” singkatnya.
Baca Juga : Mantan pilot Lion Air pakai sabu divonis 1 tahun penjara