RMOL. Keadilan baik di bidang hukum, sosial maupun ekonomi adalah keadilan yang menempatkan manusia sebagai makhluk berdaulat dan bermartabat. Selain keadilan, ciri negara demokrasi adalah persamaan. Negara tidak boleh membeda-bedakan siapapun dalam menaati undang-undang.
Hal ini dinyatakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional “Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban sebagai Bentuk Reformasi Peradilan Pidana” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, Senin (19/3) lalu. “Semua orang sama, tidak ada yang lebih tinggi dari yang lain,” tegasnya.
Haris mengatakan, berbicara mengenai keadilan dan persamaan, seperti yang pernah dikemukakan Mohammad Natsir sebagai ciri yang harus dimiliki suatu negara demokrasi, tentu masih akan sangat relevan dengan kondisi kita dalam berbangsa dan bernegara pada saat sekarang.
Apalagi, kedua semangat itu perlahan terasa mulai terkikis. Hal itu dapat terlihat dari berbagai fenomena yang terjadi.
Kondisi sekarang dimana ketidakadilan merajalela, menurutnya, diperburuk dengan tingkah orang yang memiliki kuasa dan materi berlimpah, yang dengan leluasa mengatur hukum dan menghindar dari hukuman.
“Lantas, bagaimana dengan orang-orang yang lemah, yang tidak memiliki kekuasaan, apalagi memiliki materi berlimpah? Apakah mereka tidak punya hak hidup aman dan nyaman di negara ini?” ujar dia
Haris mengutip beberapa ahli, tujuan negara berkaitan dengan jaminan atas hak hidup, hak atas badan, kehormatan maupun hak atas kemerdekaan. Tujuan negara juga menjunjung tinggi hak dan kebebasan warganya, yang berarti negara harus menjamin kedudukan hukum individu dalam negara.
“Berbicara mengenai ketidakadilan, kita akan sulit berpaling dari penderitaan yang dirasakan korban tindak pidana. Mereka tentu tak pernah berpikir, apalagi berharap ingin menjadi sasaran kejahatan. Kejahatan bisa terjadi karena negara telah lalai menjaga keselamatan warganya. Dalam satu tahun saja, berapa banyak kejahatan yang terjadi?” ungkap Semendawai.
Rektor UII Yogyakarta Nandang Sutrisno menambahkan, sebagai negara hukum, supremasi hukum mutlak ditegakkan. Untuk itulah, peran generasi muda, termasuk mahasiswa sangat dinantikan.
“Hukum harus jadi senjata dan mahasiswa menjadi panglimanya,” katanya, di hadapan 200 mahasiswa delegasi dalam UII Law Fair 2018 yang bekerja sama dengan LPSK.
Baca Juga : Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat