Merdeka.com – Sejumlah kelompok LSM menggelar aksi demonstrasi mengecam eksekusi mati TKI asal Bangkalan Madura, Zaini Misrin yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Keputusan itu dinilai tidak menghormati aturan hukum internasional yang ditetapkan.
“Tata krama hukum Internasional di mana dalam konvensi di Wina sudah diatur, setiap eksekusi mati harus memberikan pemberitahuan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia. Dan itu tidak dilakukan oleh Saudi,” tutur Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
Menurut Anis, kejadian serupa dengan Zaini sudah berulang kali terjadi. Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI tanpa pemberitahuan ke otoritas Indonesia.
“Kenapa kita aksi memprotes Saudi yang tidak punya tata krama, karena 10 tahun terakhir, lima buruh migran dieksekusi di Saudi. Ini dilakukan tanpa selembar notifikasi pun kepada pemerintah Indonesia melalui perwakilan kita di sana,” jelas dia.
Jika dibiarkan, lanjut Anis, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam membangun relasi diplomatik dengan negara lain. Terlebih, Presiden Jokowi punya hubungan baik dengan Raja Arab Saudi.
“Ini bentuk teguran kami dari masyarakat sipil kepada Saudi. Ada 21 buruh migran yang terancam hukuman mati. Di mana dua di antaranya inkrah tinggal tunggu eksekusi. Kita tidak tahu kapan eksekusi dilakukan tapi kalau melihat gelagatnya, eksekusi kembali dilakukan dengan cara serupa. Kami berharap ini didengarkan oleh otoritas Arab Saudi,” tandas Anis.
Untuk diketahui, Zaini Misrin ditangkap oleh otoritas Arab Saudi pada 2004 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy. Proses hukum berjalan selama 4 tahun, berujung vonis hukuman mati qisas yang dijatuhkan Pengadilan Mekkah pada 17 November 2008.
Namun, selama proses hukum berjalan, otoritas Saudi tidak memberikan Zaini Misrin akses kekonsuleran kepada KJRI dan KBRI di Arab Saudi, sehingga, menutup peluang bagi dirinya untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum yang optimal.
Otoritas Saudi baru memberikan akses kekonsuleran kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2008. Usai bertemu tim konsuler pemerintah RI, barulah Zaini mengungkapkan adanya indikasi proses hukum yang tak netral, tak imparsial, dan tak adil yang dilakukan oleh penegak hukum Arab Saudi.
Baca Juga : Soal Kepala Daerah Tersangkut Hukum, Ini Kata Tjahjo