Para calon notaris dan anggota luar biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) membuat petisi bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Mereka memprotes terbitnya Permenkumham Nomor 25/2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).
“Adanya Permenkumham itu kita menjadi sangat berat. Kita calon notaris ini menjadi sangat berat karena baru sekarang ini ada peraturan tersebut, yang di situ adanya ujian pengangkatan notaris lagi,” kata Anggota Luar Biasa Provinsi Jambi Ikatan Notaris Indonesia Yandrik Ershad saat dihubungi, Kamis (8/3/2018).
Yandrik menambahkan selama ini, setelah menempuh ujian kode etik notaris, para calon notaris sudah bisa mengajukan SK pengangkatan. Tentunya ditambah syarat-syarat, seperti magang dan mengikuti seminar.
“Sekarang ini kita ditambah lagi mengikuti ujian pengangkatan notaris. Jadi setelah lulus UPN yang dulunya kita bisa mengajukan SK sekarang nggak bisa lagi, diharuskan mengikuti ujian lagi,” jelasnya.
“Setelah ujian pengangkatan, masih magang bersama padahal kita sudah melakukan magang di kantor notaris,” imbuh Yandrik.
Yandrik menambahkan selama ini para calon notaris juga diwajibkan menjalani magang, minimal selama dua tahun. Dia keberatan karena, jika Permenkumham ini diberlakukan, akan menghabiskan banyak waktu dan biaya.
“Magang 2 tahun. Jadi sangat banyak, di ujian pengangkatan kita membayar lagi, di magang bersama kita bayar lagi. Terlalu banyak yang harus kita bayar,” papar Yandrik.
Dengan alasan itulah Yandrik mengatakan dirinya bersama teman-temannya berinisiatif membuat petisi tersebut. Dia yakin banyak calon notaris di seluruh Indonesia juga mengamini hal yang sama.
“Jadi kita kalau nggak salah (petisi) berkeberatan ini sudah mencapai ribuan, 2.000 lebih notaris yang keberatan. Saya yakin pasti ribuan calon notaris ini pasti keberatan dengan Permenkumham Nomor 25/2017 karena kita sudah kuliah magister penatariatan 4 tahun, magang 2 tahun di kantor notaris, ujian kode etik notaris, di samping itu kita mengumpulkan poin-poin seminar yang harus kita kejar poin tertentu,” ujarnya.
“Memang untuk biaya luar biasa banyaknya, ditambah adanya Permenkumham yang notabene ujian pengangkatannya sama aja. Baiknya kita mengharapkan cabutan Permenkumham ini,” sambung Yandrik.
Yandrik berharap petisi ini didengar oleh Yasonna. Pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita coba petisi dulu, langkah-langkah dulu upaya calon notaris mungkin masih banyak lagi upayanya, saya sudah dengar selentingan untuk JR. Tapi mungkin sementara ini kita melakukan petisi dulu,” katanya. Detik