Beritasatu.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin proses hukum terhadap penyelenggara negara yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018 bebas dari intervensi pihak manapun. Bahkan, KPK memastikan penanganan kasus korupsi ini justru sebagai bentuk dukungan agar Pilkada dapat terlaksana dengan baik dan tak dinodai korupsi.
“Penanganan perkara di KPK tidak memungkinkan diatur atau dikendalikan oleh personal. Ini menutup ruang kepentingan selain proses hukum,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah kepada SP, Rabu (14/3) pagi.
Pasal 3 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Terdapat sejumlah aturan lain yang membentengi KPK dari intervensi pihak lain.
Independensi KPK ini salah satunya diatur dalam Pasal 21 ayat (6) UU KPK yang menyatakan, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif. Dengan aturan ini, seorang pimpinan KPK tidak dapat memutuskan suatu hal yang berkaitan dengan roda organisasi KPK tanpa persetujuan dari empat pimpinan KPK lainnya. Selain mengenai kolektif kolegial ini, independensi KPK dalam menangani suatu perkara diuji dari proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan mulai tingkat pertama hingga Kasasi atau bahkan Peninjauan Kembali (PK).
“Selain Pimpinan yang berlima secara kolektif, ada tahap berlapis pengujian bukti dan fakta. Mulai dari pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga nanti sidang,” kata Febri.
Febri menyatakan, penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak ada hubungannya dengan Pilkada serentak. Ditegaskan, KPK hanya bekerja sesuai kewenangan yakni menangani penyelenggara negara yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup terindikasi terlibat korupsi. Persoalan penyelenggara negara tersebut sedang menjadi kontestan Pilkada serentak merupakan persoalan lain yang tidak ada hubungannya dengan KPK.
“Yang menjadi kewenangan KPK sederhana saja pencegahan di satu sisi, kemudian penindakan. Perlu kami tegaskan yang diproses oleh KPK bukan calon kepala daerah, yang diproses oleh KPK adalah penyelenggara negaranya. Jadi posisi dia sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara lah yang kemudian menjadi kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 11 UU 30 tahun 2002. Bahwa dia kebetulan adalah calon kepala daerah atau kebetulan punya posisi yang lain itu di luar domain kami. Yang kami proses adalah posisinya sebagai penyelenggara negara dan satu-satunya alat ukur yang digunakan KPK adalah kekuatan bukti,” tegasnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam, Wiranto meminta KPK menghentikan sementara penanganan perkara yang melibatkan calon kepala daerah. Wiranto khawatir penanganan perkara ini bakal mengganggu proses Pilkada serentak.
Febri menyatakan, terdapat dua poin yang menonjol dari polemik mengenai pernyataan Wiranto tersebut. Pertama, pemberantasan korupsi tetap berjalan sesuai koridor penegakan hukum dan kedua, adanya harapan agar Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik. Febri menyatakan, sikap tersebut sejalan dengan sikap KPK selama ini.
“Itu dua poin yang kami simpulkan dari apa yang dibicarakan selama kurang lebih dua hari ini sejak kemarin. Dan saya kira itu sikapnya sama ya dengan sikap KPK untuk dua poin tersebut,” katanya.
Terkait dengan proses hukum, Febri menyatakan, KPK di bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa dalam mengusut suatu kasus. KPK hanya berdasar pada hukum acara pidana, UU Tipikor dan UU KPK. Sepanjang sesuai dengan tiga aturan tersebut, KPK bakal tetap melakukan proses hukum. KPK meyakini, proses hukum ini tidak akan menggangu proses Pilkada serentak seperti yang dikhawatirkan Wiranto.
“Saya kira, karena KPK hanya menjalankan tugas penindakan di koridor hukum yang menggunakan indikator kekuatan alat bukti dalam menangani perkara, maka tentu tidak akan ada proses pilkada yang terganggu,” tegasnya.
Sementara terkait dengan Pilkada, Febri memastikan, KPK mendukung penuh pelaksanaan Pilkada yang digelar serentak di 171 daerah tahun ini. Dari sisi pencegahan korupsi misalnya, KPK memfasilitasi para calon kontestan melaporkan harta kekayaannya. KPK juga bekerja sama dengan Polri untuk pertukaran informasi terkait politik uang untuk membangun politik berintegritas.
“Para paslon juga akan kita datangi nanti di beberapa daerah untuk memberikan pembekalan antikorupsi. Jadi KPK berjalan pada dua posisi itu, pertama posisi hukum, tetap di koridor hukum itu kerja di bidang penindakan yang kedua untuk pencegahan kita memberikan dukungan sepenuhnya dengan segala kewenangan yang KPK miliki untuk pelaksanaan pilkada serentak ini,” katanya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya berjanji bakal mengumumkan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi pada pekan ini. Disinggung mengenai hal ini, Febri menyatakan, seperti perkara dugaan korupsi lainnya, KPK akan mengumumkan kepada publik mengenai kasus tersebut jika sudah naik ke tahap penyidikan, dan tersangkanya sudah ditetapkan serta berbagai proses administrasinya telah rampung. Untuk itu, Febri masih menutup rapat calon kepala daerah yang bakal menyandang status tersangka.
“Tentu saya tidak bisa menyampaikan ya bahwa ada atau tidak orang menjadi tersangka atau calon tersangka itu saya kira tidak tepat itu disampaikan. Begini saja kalau nanti memang sudah ada bukti permulaan yang cukup yang diatur di UU KPK maka proses lanjutan akan dilakukan. Misalnya bukti permulaan yang cukup kemudian disampaikan kepada pimpinan dibahas bersama melalui gelar perkara misalnya setelah diuji ada kecukupan bukti tersebut tentu dilanjutkan pada proses-proses administratif lainnya termasuk juga nanti penyampaian pada publik kasusnya terkait dengan apa. Prosesnya ini sebenarnya berlaku untuk seluruh kasus yang kita tangani sebelumnya,” katanya.
Febri menyatakan, proses hukum terhadap calon kepala daerah dari unsur penyelenggara negara yang terlibat korupsi dilakukan KPK agar Pilkada yang merupakan ajang memilih pemimpin daerah tidak dinodai oleh praktik korupsi. Setidaknya pelaksanaan Pilkada ini tidak dibajak oleh pihak-pihak yang ingin merampok uang rakyat. Untuk itu, KPK mengajak seluruh pihak untuk turut menjaga agar pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini berjalan dengan baik dan bebas dari korupsi dan politik uang.
“Jadi, mari bersama-sama kita jaga proses kontestasi politik di Pilkada ini, termasuk menjaga agar Pilkada yang kita lakukan ini lebih bersih dari perilaku korupsi sehingga yang dihasilkan adalah Pimpinan yang baik untuk masyarakatnya nanti,” harapnya.
Baca Juga : Mundur dari Kuasa Hukum Roro Fitria Juga Sebut ‘Tak Jelas’, Tak Kuat Bayar?