Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda
Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

TEMPO.CO, Jakarta – Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, mengatakan tidak adanya terjemahan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi berbeda-beda. Sebab pemaknaan yang terjadi menjadi beragam.

Ia mencontohkan kata makar. Di dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) atau yang diterjemahkan menjadi KUHP dan digunakan sebagai landasan hukum di Indonesia, makar memiliki arti serangan yang sifatnya melukai pemimpin atau usaha melumpuhkan pemerintah dengan membangun basis militer.

“Tapi di Papua pernah ada kasus, pertemuan di gereja, yang dianggap pertemuan Organisasi Papua Merdeka, juga dianggap makar,” kata Anggara kepada Tempo, Ahad, 11 Maret 2018.

Padahal, kata Anggara, jika merujuk pada makna aslinya, tindakan tersebut tidak bisa dikatakan makar. Ia juga membandingkan dengan sikap Presiden Soekarno yang pada masa Hindia Belanda secara terang-terangan ingin Indonesia merdeka dan membangun kekuatan untuk menggulingkan kekuasaan pada saat itu.

“Soekarno tidak pernah disidang atas tuduhan makar, padahal tindakannya kepada Hindia Belanda, kurang makar apa lagi?” kata dia.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 4 sampai 5 terjemahan WvS oleh pakar hukum dalam bahasa Indonesia. Namun, seluruh terjemahan tersebut tidak ada yang resmi. Terjemahan yang satu dengan lainnya memiliki persepsi yang berbeda.

Kelima terjemahan WvS berbahasa Belanda menjadi bahasa Indonesia oleh pakar hukum itu antara lain dari Mulyanto, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Anggara mengaku sudah berkali-kali mengajukan kepada pemerintah dan tim perumus untuk segera menetapkan satu terjemahan resmi. Namun itikad itu selalu ditolak dengan alasan buang-buang waktu.

“Presiden tidak perlu membentuk tim khusus, tinggal tunjuk salah satu dari enam terjemahan itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pihaknya telah melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo. Jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada tanggapan, mereka berencana untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat pemerintah.

Baca Juga : 13 Warga Rusia Didakwa Campuri Pilpres AS, Putin: Saya Tak Peduli

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024