DETIK.COM, Jakarta – Ketua KPU Arief Budiman mengaku akan menemui KPK untuk membahas tindak lanjut permintaan penundaan proses hukum calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Arief mengaku sebelumnya telah bertemu KPK tapi belum membahas penundaan itu secara detail.
“Nanti detailnya kita akan ketemu lagi. Terakhir kita ketemu (KPK) dengan rapat di Komisi II (DPR),” kata Arief di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Tentang permintaan penundaan proses hukum itu sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Wiranto. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut akan mengumumkan penetapan tersangka pada beberapa calon kepala daerah dalam pekan ini. Menanggapi itu, Arief menyebut hal itu sebagai kewenangan KPK.
“Ya nggak apa-apa itu kan kewenangan KPK. Kita menghargai dan menghormati. Sebetulnya, persoalan ini sudah dibahas dulu. Tapi yang menyelenggarakan Komisi II,” terang Arief.
Penundaan proses hukum calon kepala daerah yang diduga korupsi masih menuai perdebatan. Kata Arief, sebagian anggota Komisi II menyebut proses hukum kasus yang melilit seorang calon dapat dimanfaatkan lawan.
“Tapi sempat menimbulkan perdebatan. Ada yang bilang teruskan saja (proses hukumnya), tapi nanti ada sebagian pihak untuk menggunakan ini untuk saling menjatuhkan,” ujar Arief.
Wiranto sebelumnya menyatakan langsung permintaan penundaan proses hukum calon kepala daerah yang diduga korupsi. Dia menilai proses hukum tersebut dapat mempengaruhi perolehan suara.
“Karena apa? (Proses hukum) akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon, itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak,” kata Wiranto seusai rapat penyelenggaraan pemilu di kantornya, sore tadi.
Baca Juga : Pengacara: Biar Publik Menilai Apakah Ahmad Dhani Bersalah Atau Tidak