TEMPO.CO, Jakarta – Sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan PT Angkasa Pura II kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Hari ini, Senin, 12 Maret, Majelis Hakim direncanakan memeriksa para saksi dari pihak tergugat.
Angkasa Pura II, perseroan yang mengelola Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, disidangkan karena diduga melakukan praktik monopoli dalam pengiriman (outgoing) dan pengambilan (incoming) kargo di Bandara Kualanamu. “Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPPU Perwakilan Medan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, Zulfirmansyah.
Penelisikan KPPU terhadap Angkasa Pura II berawal dari laporan masyarakat pada 2017 terkait dengan penanganan kargo setelah pemberlakuan Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dan Regulated Agent. Penanganan itu dikeluhkan sejumlah pihak karena melambungkan biaya pengiriman maupun pengambilan kargo.
Angkasa Pura II kini adalah pelaku tunggal jasa penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan dan angkutan kargo di Bandara Kualanamu. Pihak Angkasa Pura II sendiri menyatakan tidak melakukan monopoli seperti apa yang dituduhkan.
Dari catatan KPPU, dugaan monopoli yang dilakukan Angkasa Pura membuat biaya pengiriman naik hampir tiga kali lipat dari sebelumnya sekitar Rp 350 per kilogram.
Praktik monopoli yang dilakukan PT Angkasa Pura, jika benar, itu berarti melanggar pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Yakni: 1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: (1) barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau (2) mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau (3) satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bukan kali ini saja KPPU menyidang pengelola bandara, PT Angkasa Pura, dengan tuduhan melakukan praktik monopoli. Pada 14 Juni 2017 KPPU juga pernah menjatuhkan vonis, menghukum PT Angkasa Pura Logistik untuk membayar denda Rp 6,5 miliar.
Dalam perkara Nomor 08/KPPU-L/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU No. 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Ketua Majelis Hakim, Sukarmi, dalam putusannya, menyatakan Angkasa Pura terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.