Terganjal UU, Komisi Yudisial Kesulitan Merekrut Hakim Pajak
Terganjal UU, Komisi Yudisial Kesulitan Merekrut Hakim Pajak

Terganjal UU, Komisi Yudisial Kesulitan Merekrut Hakim Pajak

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menyatakan penjaringan hakim agung untuk pengadilan pajak terhambat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dia pun menyarankan beleid ini diubah.

Aidul mengatakan hambatannya terletak pada syarat hakim pengadilan pajak. Dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf f disebutkan hakim harus mengantongi ijazah Sarjana Hukum. Sarjana lain bisa berkesempatan menjabat, namun dibatasi hanya untuk Sarjana Kepolisian dan Sarjana Hukum Islam.

Aturan itu menghambat para Sarjana Ekonomi yang ingin mendaftar menjadi hakim pengadilan pajak. “Padahal kami mengetahui bahwa hakim-hakim pajak yang baik itu kebanyakan Sarjana Ekonomi, terutama lulusan Akuntansi,” kata Aidul di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa, 6 Maret 2018.

Aidul berharap ada pihak yang mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi agar pengertian sarjana lainnya dalam UU Kekuasaan Kehakiman itu diubah dan diperluas. Selain mengajak masyarakat, KY telah mencoba berbicara dengan kementerian terkait serta presiden. “Namun belum secara resmi sehingga belum ada hasilnya,” kata dia.

Ia ingin semakin banyak sosok dengan pengetahuan ekonomi yang mengisi kursi hakim pajak. Dalam prakteknya, Aidul mengatakan perkara pajak banyak melibatkan aspek akuntansi dibanding yuridis. “Yang terpenting adalah pengalaman di bidang hukum,” ujarnya.

Terlebih lagi, kata Aidul, jumlah hakim pajak saat ini sangat kurang. Sementara perkara yang harus ditangani sangat banyak. “Sementara hakim yang menguasai pajak tinggal satu orang dan itu pun mau pensiun,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung membuka penjaringan calon hakim agung di bidang pajak. Dari lima orang peserta yang mendaftar, tiga di antaranya gugur di proses seleksi administrasi. Salah satu faktornya dipicu jenjang pendidikan calon hakim yang bukan memiliki ijazah Sarjana Hukum melainkan Sarjana Ekonomi.

Baca Juga : Ketua DPR: Larangan Cadar Tak Memiliki Landasan Hukum Kuat

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024