TEMPO.CO, Jakarta – Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama ayahnya yang merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Penangkapan Wali Kota Kendari itu tak mempengaruhi jalannya roda pemerintahan, dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.
Wakil Wali Kota Kendari Sulkarnain menjamin bahwa roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasa. Dia mengatakan para pegawai juga tetap menjalan tugas dan kewajiban mereka dengan penuh tanggung jawab.
“Untuk pelayanan kami ingin seluruh pegawai tetap bekerja karena kita kan ingin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Apapun situasinya kita tetap harus bekerja maksimal,” kata Sulkarnain yang ditemui di kantor Wali Kota Kendari, Kamis 1 Maret 2018.
Sulkarnain mengaku kaget terkait OTT yang menimpa Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Menurutnya dia baru mengetahui penahanan itu dari pemberitaan media Rabu malam. Wakil Wali Kota Kendari itu diketahui berada di luar kota untuk tugas kedinasan. Dia mengaku prihatin dan meminta warga Kendari bisa menahan diri sembari menunggu proses hukum berjalan.
Sulkarnain juga belum ingin berkomentar terkait nama yang digadang-gadang akan menjadi Plt Wali Kota Kendari.
“Kalo itu saya tidak tahu. Saya belum lihat masalah Plt, kita maksimalkan tugas saja,” kata Sulkarnain.
Sementara itu, pantauan Tempo kondisi perkantoran Wali Kota Kendari yang berada di Jalan Ahmad Yani terlihat normal. Ruang tunggu kantor wali kota yang biasanya dipenuhi oleh tamu yang ingin bertemu ADP pun terlihat lengang. Ruangan ADP juga terkunci rapat. Begitu juga dengan rumah jabatan wali kota yang berada di Jalan Made Sabara terlihat lengang hanya ada beberapa petugas pamong praja yang sedang berjaga.
Seperti diberitakan sebelumnya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersama cagub Sultra Asrun yang tak lain adalah ayah Adriatma terjaring dalam OTT KPK bersama dua orang lainya yakni Hasmun Hamzah seorang pengusaha dan mantan Kepala BPKAD era pemerintahan Asrun menjabat sebagai wali kota ikut dicokok KPK.
Keduanya dibawa ke markas KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya mereka diperiksa penyidik KPK selama 13 jam di ruang Ditreskrimsus Polda Sultra Rabu 28 Februari 2018.
Baca Juga : 12 Lembaga Negara Ikut Pameran Kampung Hukum