CNNIndonesia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan sekiranya DPR kukuh merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi UU KPK tetap dilakukan. Saya orang pertama yang akan mengajukan pengunduran diri,” kata Agus dalam diskusi Tokoh Lintas Agama Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Pernyataan itu disampaikan oleh Agus karena sepakat dengan pandangan sejumlah pegiat antikorupsi yang menilai situasi KPK saat ini sudah darurat. Dia pun berharap agar langkah konkrit dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi ke depannya.
Pegiat antikorupsi Romo Benny Susetyo pada kesempatan sebelumnya ‘menantang’ pimpinan dan karyawan KPK untuk mundur dari jabatan. Tantangan itu diajukan Benny sebagai aksi pasang badan jika pembahasan revisi UUKPK tetap dilanjutkan.
“Kami harap pimpinan KPK kalau UU tetap direvisi, semua bersedia mundur bersama karyawannya. Kita pasang badan,” kata Benny.
Benny menilai saat ini revisi UU KPK hanya bisa dilawan melalui tekanan publik yang kuat dalam menyuarakan penolakan. Anjuran moralitas oleh pemuka agama, disebutnya sudah tak lagi ampuh melawan rezim pemerintahan yang mengedepankan citra.
“Kekuatan yang bisa mengalahkan adalah opini publik. Kita berdiri bersama-sama tolak revisi UU KPK, lawan, lawan dan lawan!” kata Benny.
Selasa (23/2) besok, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK setelah sempat tertunda pada Kamis (18/2) lalu. Jika disahkan dalam rapat paripurna, maka revisi UU KPK akan resmi menjadi inisiatif DPR dan menandakan pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah.
Hingga kini, suara penolakan revisi UU KPK masih terus bergulir. Berbagai elemen masyarakat menolak revisi UU KPK dilanjutkan. Sementara di parlemen, tiga partai telah menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
(Kongres Advokat Indonesia)