TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemberitaan media massa terkait calon gubernur Lampung Mustafa yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disayangkan. Pasalnya, pemberitaan itu tanpa melalui mekanisme yang benar.
Tim kuasa hukum Mustafa, Wahrul Fauzi Silalahi, mengaku sangat prihatin dan menyayangkan pemberitaan tersebut.
“Sangat prihatin dan menyayangkan media yang sudah memberitakan tidak sesuai dengan konfirmasi dan fakta,” ungkap Wahrul saat ditemui di kantornya, Kamis, 15 Februari 2018.
Meski demikian, menurutnya, Mustafa tetap lapang dada. “Alhamdulillah, Kakak Mustafa dengan kuat, lapang dada, dan gagah berani menerima itu dan tidak mempersoalkannya,” sebutnya.
Masih kata dia, diharapkan Mustafa bisa fokus pada kegiatan kampanye. Jangan sampau kegiatan KPK mengganggu kerja politik.
“Tapi seperti yang sudah disampaikan, secara pribadi Mustafa mendukung proses yang dilakukan KPK,” tutupnya.
Tim Satuan Tugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu, 14 Februari 2018. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi senyap di dua lokasi, yakni di Lampung Tengah dan Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari 14 orang yang diamankan tersebut, enam di antaranya diamankan di Lampung Tengah.
Mereka terdiri dari tiga orang anggota DPRD Lampung Tengah, dua orang dari pihak Pemkab Lampung Tengah dan seorang pihak swasta.
Sementara di Jakarta, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari dua anggota DPRD dan enam orang dari pihak Pemkab Lampung Tengah.
“Delapan orang yang diamankan di Jakarta telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis.
Adapun enam lainnya yang diamankan di Lampung Tengah dibawa ke kantor kepolisian setempat.
OTT di Lampung Tengah diduga berkaitan dengan suap dari eksekutif dalam hal ini pejabat di Pemkab Lampung Tengah kepada legislatif.
Baca Juga : UU MD3: DPR Diperkuat, Kebebasan Berpendapat Diancam