Wartamerdekanews.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI), mempertemukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kali, pasca putusan MK tentang Hak Angket KPK, di El Royal Jalan Merdeka, Bandung (9/2), pekan lalu.
Pembukaan Rakernas KAI dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Anwar Usman, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, T. Saut Situmorang, Phd.
“Hal itu dilakukan dalam rangka penguatan fungsi sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesa,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAI, Aprillia Supaliyanto saat di hubungi wartawan. (14/2)
Dalam Rakernas itu, lanjutnya, ada beberapa poin penting yang dihasilkan, seperti penguatan fungsi KAI dalam pembangunan dan penegakkan hukum di Indonesia, seperti menyusun rencana kerja ke depan, serta melakukan berbagai evaluasi terkait program kerja yang sudah berjalan.
“Kami sadar bahwa advokat ini merupakan bagian dari penegakan hukum di Indonesia. Sehingga kami (advokat) ini, harus mampu menjaga harmonisasi antar lembaga dalam menjalankan tugas sesuai fungsi-fungsinya,” ucapnya.
Ia menyebut, Rakernas ini merupakan sebuah kewajiban bagian setiap advokat di seluruh Indonesia. “Kita sedang menjalankan konstitusi, karena memang kewajiban kita untuk menjalankan Rakernas ini. Apalagi Rakernas KAI kali ini mempertemukan MK dan KPK untuk pertama kali pasca putusan MK tentang Hak Angket KPK,” tandasnya.