metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia masih menjadi tujuan pasar narkoba. Ini terlihat dari terbongkarnya kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Total 110,6 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi disita.
“Jumlah barang bukti menunjukkan bahwa Indonesia menjadi destinasi pasar dari barang-barang ini,” kata Ani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.
Ani terkejut dengan jumlah barang bukti yang disita polisi. Apalagi, menurut BNN, harga sekilo barang haram itu mencapai Rp1 miliar.
“Jumlahnya makin fantastis,” imbuh dia.
Penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat dan penyelidikan intelijen terkait adanya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat narkotika Aceh-Padang dari Malaysia ke wilayah perairan Aceh.
Dari laporan tersebut satu pelaku berinisial MI,27, ditangkap dengan barang bukti 7,2 kilogram sabu dan tiga bungkus ekstasi berjumlah 300 butir. Penyelidikan dikembangkan dan tim menangkap AF,28.
Tiga hari berselang, informasi kembali datang terkait adanya transaksi narkotika di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara. Petugas menangkap B, 43, yang kedapatan membawa dua bungkus sabu sejumlah 1,05 kilogram dan 1,03 kilogram.
Berdasarkan keterangan B, satu bungkus akan diserahkan pada seseorang berinisial H, 33. Selanjutnya tim menangkap H dengan barang bukti sabu sejumlah 1,03 kg. Petugas juga menangkap S, 31, dengan barang bukti sabu 2,06 kilogram di daerah Tanjung Tiram, Sumatera Utara.
Dari penindakan di wilayah Sumatera Utara, petugas kembali menangkap DS, 47, yang kedapatan membawa 20 bungkus sabu sejumlah 21,22 kg.
Dua hari setelahnya, petugas menangkap A, 26, sesaat setelah bertransaksi narkoba di KM 12 Jalan Medan-Binjai. Dari keterangan A, ada satu karung sabu yang akan diserahkan pada B, 39.
Dari informasi itu tim menangkap B di pinggir Jalan Ujung Tol Balmera Medan dengan barang bukti 31,2 kilogram serta J, 41, di kawasan Yos Sudarso Medan.
Sehari kemudian tim kembali menangkap dua orang berinisial SA dan MA beserta barang bukti berupa sabu Sejumlah 15,9 kg.
Kepala BNN Budi Waseso mengungkapkan, satu di antara tersangka sudah dua kali dihukum mati. Tapi, selalu lolos di persidangan.
Dia mengatakan hal ini terjadi lantaran lemahnya sistem hukum di Indonesia. “Yang sudah dihukum mati dua kali seharusnya, tapi enggak dieksekusi-eksekusi. Oleh karenanya sistem hukum kita harus diperbaiki,” kata Budi.
Terkait penangkapan itu, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga : 2 Pelawak Diadili, Jaringan Buruh Hong Kong Gencarkan Sosialisasi Hukum