Bambang Soesatyo: DPR tak Campuri Pembentukan Dewas KPK
Bambang Soesatyo: DPR tak Campuri Pembentukan Dewas KPK

Bambang Soesatyo: DPR tak Campuri Pembentukan Dewas KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan institusinya tidak mencampuri pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Karena sepenuhnya diserahkan kepada Pimpinan KPK dalam pembentukannya.

“Kami tidak meminta Dewan Pengawas KPK dari DPR, namun itu dibentuk oleh Pimpinan KPK melalui aspirasi publik. Silakan dipilih apakah ada dari profesor, kiai, akademisi, wartawan, pengamat ya silahkan saja,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2).

Hal itu dikatakannya terkait isi draf rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK, salah satunya mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dia mengatakan Dewas berbeda dengan Dewan Etik yang sudah ada di KPK yang menangani adanya pelanggaran soal etika.

Menurut dia, DPR hanya menyampaikan diperlukan Dewas untuk mengawasi jalannya agenda pemberantasan korupsi di KPK dan bertujuan agar institusi itu lebih baik. Pembentukan Dewas KPK ini tidak terkait dengan revisi UU KPK, karena DPR sudah kebanyakan UU.

“Jangan didorong lagi. Ini rekomendasi sehingga bisa dilaksanakan namun bisa juga tidak,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa Hak Angket urusannya antara DPR dengan KPK dan rekomendasi yang dikeluarkan kepada KPK, bisa dilaksanakan ataupun tidak. Dia menjelaskan salah satu rekomendasinya adalah sebaiknya KPK segera membentuk Dewan Pengawas yang melibatkan fraksi publik.

“Pengertian publik bagaimana, ya silakan pimpinan KPK terjemahkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK Masinton Pasaribu mengatakan draf sementara yang dibuat Pansus, salah satunya merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK, agar tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya.

“Agar KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan maka perlu dibentuk Dewan Pengawas,” kata Masinton di Jakarta, Kamis (1/2).

Dia mengatakan Dewas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK, namun untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan anggota Dewas KPK diusulkan dari eksternal KPK seperti akademisi maupun unsur-unsur masyarakat.

Baca Juga : MK Tolak Uji Materi Pasal Makar

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024