Mertotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Lembaga Antikorupsi sedang melacak sejumlah aset Rita yang diduga berasal dari hasil suap, gratifikasi, dan TPPU. KPK telah mendapat petunjuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) terkait semua transaksi Rita.
Bahkan, dalam upaya penelusuran aset-aset itu, puluhan saksi yang dianggap tahu banyak soal rentetan rasuah ini telah diperiksa penyidik, di antaranya dokter kecantikan Sonia Wibisono. KPK menduga, salah satu objek pencucian uang Rita untuk membiayai perawatan kecantikannya.
KPK menetapkan Rita dalam tiga perkara rasuah. Pertama, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Kedua, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Ketiga, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sebanyak Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
Selain penetapan tersangka, KPK juga menyita sejumlah aset milik Rita. Aset yang disita terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca Juga : Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Dirut PT GMF Aero Asia