OKEZONE.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi membantah pernah menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP. Dia mengaku sebagai anak ulama berani bersumpah tidak menerima satu sen uang dari hasil korupsi e-KTP.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Gamawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).
“Satu sen pun saya tidak pernah (terima uang korupsi e-KTP), Demi Allah, saya ini anak ulama. Ada tiga dosa besar, pertama syirik, kedua, melawan orang tua, ketiga sumpah palsu,” kata Gamawan. (Baca juga: Gamawan Sempat Takut Garap Proyek E-KTP)
Menteri era Presiden SBY ini juga menampik adanya informasi yang menyebutkan bahwa Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tanos adalah anak buahnya. Meyakinkan hakim, Gamawan pun siap dihukum mati bila terbukti benar.
“Itu fitnah saja yang mulia. Saya siap dihukum mati yang mulia, Saya sering dicurigai, silahkan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saya. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura bertemu beliau (Paulos Tanos). Ini sudah fitnah keterlaluan,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, sebagaimana dalam dakwaan dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang panas proyek senilai Rp5,9 triliun sebesar USD4,5 juta dan Rp50 juta.
Kemudian, dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, uang yang diduga diterima Gamawan berkurang. Gamawan disebut hanya menerima Rp50 juta.
Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Gara-Gara Candaan Berbau SARA, Joshua Suherman Khawatirkan Keluarga