Berideologi Pancasila, Indonesia Tak Boleh Legalisasi UU LGBT
Berideologi Pancasila, Indonesia Tak Boleh Legalisasi UU LGBT

Berideologi Pancasila, Indonesia Tak Boleh Legalisasi UU LGBT & Perkawinan Sejenis

OKEZONE.COM, JAKARTA – Wasekjen DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan, Dr. Ahmad Basarah menilai pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebutkan adanya lima fraksi di DPR yang menyetujui perkawinan sejenis dan LGBT mengagetkan bangsa Indonesia.

Pasalnya pembahasan mengenai LGBT dan Perkawinan sejenis tersebut diakui ada dan hanya dilakukan melalui Panja atau Timus RUU KUHP. Pembahasanya pun masih terus berlangsung dan belum mencapai kesimpulan apalagi menghasilkan sebuah keputusan.

“Memang ada pembahasan atau diskusi tentang LGBT dan Perkawinan Sejenis namun hal tersebut terjadi dalam Panja atau Timus RUU KUHP. Pembahasan dalam Panja dan Timus RUU KUHP pun masih terus berlangsung serta belum ada kesimpulan apalagi keputusan apapun,” ujar Dr. Ahmad Basarah, dalam siaran resminya, Minggu (21/1/2018).

Namun demikian, lanjut Basarah, pernyataan Ketua MPR tersebut perlu untuk kita ambil hikmahnya, bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan ada norma Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan manapun yang akan melegalisasi perkawinan sejenis maupun LGBT seperti yang dilakukan sebagian bangsa barat yang memang paham ideologinya mengagung-agungkan kebebasan individu (individualisme dan liberalisme).

Bangsa Indonesia yang berpahamkan ideologi Pancasila tidak membiarkan warga negaranya bebas mengekspresikan kebebasan Individunya karena dibatasi oleh etika kemasyarakatan dan kenegaraaan dalam prinsip-prinsip Ketuhanan dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab sebagai nilai keutamaan falsafah bangsa Indonesia. Pasal 28J UUD NRI 1945 secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya.

“Dalam konteks kebebasan UUD NRI 1945 sudah jelas diatur bagi setiap warga negara melalui pembatasan mengekspresikan kebebasannya, karena bertentangan dengan ideologi dasar negara yakni Pancasila,” paparnya.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, Pancasila adalah sumber nilai pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian menurut pendapat saya tidak akan mungkin ada fraksi-fraksi di DPR yang akan menyetujui jika ada usulan untuk melegalisasi LGBT dan Perkawinan Sejenis.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan kepada seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan, baik pusat maupun daerah agar dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan wajib hukumnya untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedomannya.

Baca Juga : Menkumham Setujui Pemecatan Karutan Purworejo yang Terlibat Narkoba

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024