Soal RKUHP, Pakar: KPK Boleh Tindak Sektor Swasta
Soal RKUHP, Pakar: KPK Boleh Tindak Sektor Swasta

Soal RKUHP, Pakar: KPK Boleh Tindak Sektor Swasta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai korupsi di sektor swasta termasuk ranah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memiliki tugas untuk menindak berbagai pihak yang berada di pusaran korupsi penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.

“(Yang berwenang ditindak KPK adalah) penyelenggara negara, penegak hukum, dan pihak-pihak terkait korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan penegak hukum, termasuk pihak swasta,” kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (20/1).

Fickar menjelaskan, pihak yang terkait korupsi penyelenggara negara dan penegak hukum, itu bisa dari kalangan apa saja, termasuk swasta. Karena itu, menurutnya, anggapan bahwa ranah penindakan KPK tidak sampai pada sektor swasta, keliru. Aturan mengenai ranah penindakan KPK diatur di dalam pasal 11 UU 30/2002 tentang KPK.

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai jadwal ditargetkan selesai pada masa persidangan Februari ini. Pasal tindak pidana korupsi sektor swasta menjadi salah satu pasal yang disepakati masuk ke dalam RKUHP.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani sebelumnya mengungkapkan pasal tersebut akan mengatur penindakan korupsi sektor swasta hanya dapat dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan, bukan KPK. Sebab UU KPK mengatur bahwa penindakan KPK hanya fokus pada korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

“Hanya polisi dan kejaksaan karena UU KPK itu sekarang mengatur tindakan Tipikor oleh penyelenggara negara. Harap digarisbawahi penyelenggara negaranya,” ujar Arsul.

Namun, menurut Fickar, langkah DPR melalui RKUHP itu menunjukan keinginan untuk mengurangi kewenangan KPK. Bahkan, ia menilai langkah DPR tersebut licik dan menggambarkan adanya ketakutan.

“DPR lupa bahwa ada kalimat yang menyatakan “juga pihak-pihak lain yang terkait dengan pejabat publik,” papar dia.

Baca Juga : Malu Bercerita Kepada Orang Jepang

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024