Peradi memprotes KPK karena tak berkoordinasi soal penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka sebelum adanya sidang kode etik. Namun KPK menyebut tak ada aturan soal itu.
“Kami mengacu pada ketentuan yang ada di hukum acara yang berlaku bahwa pelaksanaan proses hukum tipikor tidak menunggu proses etik berjalan atau selesai,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (18/1/2018) malam.
Febri kemudian mencontohkan saat KPK menangani perkara yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu proses etik dan penyidikan perkara berjalan beriringan.
“Beberapa kali KPK juga pernah memproses penyelenggara negara lain, seperti hakim MK. Saat itu proses etik berjalan secara paralel tanpa harus saling menunggu,” ujarnya.
Meskipun demikian, Febri menyebut KPK menghargai proses etik yang ada di Peradi. Ia pun menyatakan KPK sedang mempelajari surat yang disampaikan oleh Peradi terkait pemeriksaan etik Fredrich.
“KPK menghargai jika Peradi ingin melakukan pemeriksaan etik terhadap FY (Fredrich Yunadi). Untuk Peradi kemarin surat sudah kami terima, tentu kami pelajari lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Peradi belum menjatuhkan sanksi kode etik kepada Fredrich. Menurut Peradi, KPK seharusnya berkoordinasi dengannya lebih dulu sebelum menjerat Fredrich dengan sangkaan merintangi penyidikan Setya Novanto.
KPK juga disebut Peradi harus membedakan upaya menghalang-halangi penyidikan dengan mengkritik penyidikan. Saat ini Peradi sudah membentuk tim penasihat hukum (TPH) untuk memberi bantuan hukum kepada Fredrich sekaligus menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam kasus Fredrich.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu jalan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.