Ada Netizen yang Setuju Revisi UU KPK Asalkan Tujuannya Menguatkan
Ada Netizen yang Setuju Revisi UU KPK Asalkan Tujuannya Menguatkan

Ada Netizen yang Setuju Revisi UU KPK Asalkan Tujuannya Menguatkan

Ada Netizen yang Setuju Revisi UU KPK Asalkan Tujuannya Menguatkan

Detik.com – Meski suara mayoritas netizen yang mengikuti kopi daerat bersama Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak revisi UU KPK, namun ada juga yang menerima dengan catatan. Seperti yang disampaikan oleh dua dari 26 netizen yang hadir.

Adalah Bayu Glael dan Pramana yang tegas mendukung revisi tersebut dilakukan. Syaratnya, pengubahan itu dilakukan dengan tujuan memperkuat peran KPK.

“Saya setuju dengan catatan UU KPK diubah. Kasus cicak buaya akan terus terjadi. Saya berharap adanya revisi UU bisa memunculkan pemilihan penyidik independen,” ujar Bayu dalam diskusi netizen ‘Perlukah Revisi UU KPK’ di Raffles Hills, Cibubur, Sabtu (20/2/2016).

Mengutip ucapan salah satu pimpinan KPK, Bayu menyebut saat ini KPK butuh 300 orang penyidik. Apabila poin dalam UU KPK yang saat ini penyidiknya dibantu dari Polri dan Kejaksaan tidak diubah maka lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki wewenang dalam menentukan sendiri.

“Kita ini hanya jalan di tempat. Saya setuju revisi dengan catatan ini, tupoksi dewan penasehat ditambah sehingga ada kesejajaran dengan KPK sehingga dewan penasehat kalau tidak sejajar bisa menegurnya, seperti inspektorat di berbagai kementerian negara,” sambungnya.

Begitu juga dengan Pramana yang menyebut bahwa revisi UU KPK perlu dilakukan selama menguatkan fungsi dan peranan lembaga antirasuah tersebut. Hal ini didasari dengan kinerja KPK yang baik.

“Kita melihat ke belakang, KPK dewasa ini kinerjanya cukup baik tapi masih banyak pihak-pihak yang tidak bisa disentuh KPK. Pengangkatan penyidik independen, Bibit Chandra, Bambang Widjajanto dan Abraham Samad jelas melihatkan bagaimana KPK tidak bisa menyentuh seniornya di Polri. Jadi kewenangan KPK masih terbatas. Maka saya setuju direvisi dengan tujuan memperkuat KPK,” sebutnya.

Mendengar itu Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan yang bertugas sebagai moderator menyebut tidak semua undangan netizen yang datang ke kopi darat bersama SBY menolak revisi. Hal ini menunjukkan masukan netizen benar-benar ditampung oleh Demokrat.

Untuk diketahui, berdasarkan polling mengenai penting atau tidaknya revisi UU KPK di akun Facebook dan Twitter SBY yang digelar pada 13-14 Februari lalu menunjukkan 70 persen netizen menolak, 12 persen menyetujui dan 18 persen memilih lain-lain. Jejak pendapat diikuti oleh 2.614 orang.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024