Detik.com – Meski suara mayoritas netizen yang mengikuti kopi daerat bersama Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak revisi UU KPK, namun ada juga yang menerima dengan catatan. Seperti yang disampaikan oleh dua dari 26 netizen yang hadir.
Adalah Bayu Glael dan Pramana yang tegas mendukung revisi tersebut dilakukan. Syaratnya, pengubahan itu dilakukan dengan tujuan memperkuat peran KPK.
“Saya setuju dengan catatan UU KPK diubah. Kasus cicak buaya akan terus terjadi. Saya berharap adanya revisi UU bisa memunculkan pemilihan penyidik independen,” ujar Bayu dalam diskusi netizen ‘Perlukah Revisi UU KPK’ di Raffles Hills, Cibubur, Sabtu (20/2/2016).
Mengutip ucapan salah satu pimpinan KPK, Bayu menyebut saat ini KPK butuh 300 orang penyidik. Apabila poin dalam UU KPK yang saat ini penyidiknya dibantu dari Polri dan Kejaksaan tidak diubah maka lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki wewenang dalam menentukan sendiri.
“Kita ini hanya jalan di tempat. Saya setuju revisi dengan catatan ini, tupoksi dewan penasehat ditambah sehingga ada kesejajaran dengan KPK sehingga dewan penasehat kalau tidak sejajar bisa menegurnya, seperti inspektorat di berbagai kementerian negara,” sambungnya.
Begitu juga dengan Pramana yang menyebut bahwa revisi UU KPK perlu dilakukan selama menguatkan fungsi dan peranan lembaga antirasuah tersebut. Hal ini didasari dengan kinerja KPK yang baik.
“Kita melihat ke belakang, KPK dewasa ini kinerjanya cukup baik tapi masih banyak pihak-pihak yang tidak bisa disentuh KPK. Pengangkatan penyidik independen, Bibit Chandra, Bambang Widjajanto dan Abraham Samad jelas melihatkan bagaimana KPK tidak bisa menyentuh seniornya di Polri. Jadi kewenangan KPK masih terbatas. Maka saya setuju direvisi dengan tujuan memperkuat KPK,” sebutnya.
Mendengar itu Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan yang bertugas sebagai moderator menyebut tidak semua undangan netizen yang datang ke kopi darat bersama SBY menolak revisi. Hal ini menunjukkan masukan netizen benar-benar ditampung oleh Demokrat.
Untuk diketahui, berdasarkan polling mengenai penting atau tidaknya revisi UU KPK di akun Facebook dan Twitter SBY yang digelar pada 13-14 Februari lalu menunjukkan 70 persen netizen menolak, 12 persen menyetujui dan 18 persen memilih lain-lain. Jejak pendapat diikuti oleh 2.614 orang.
(Kongres Advokat Indonesia)