TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe (34) kembali menjalani persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang menjeratnya selama beberapa bulan ini.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.00 itu menghasilkan JPU menuntut pria yang akrab disapa Ello dan sahabatnya, Diego Maradona Tampubolon itu, dengan hukuman pidana kurungan penjara.
“Menutut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, supaya memutuskan, satu, terdakwa 1 (Diego) dan 2 (Ello) terbukti secara sah dan bersalah, bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri,” kata JPU, Herlangga didalam persidangan.
“Kemudian terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” sambungnya.
Herlangga menambahkan, pelantun ‘Pergi Untuk Kembali’ dan sahabatnya, Diego diganjar dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ucapnya.
Lanjut Herlangga, barang bukti yang sudah disita oleh penyidik kepolisian dirampas dan untuk dimusnahkan. Tetapi untuk handphone, akan dikembalikan ke Ello dan Diego.
Barang bukti tersebut ialah satu bungkus satu klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,1112 gram (sisa hasil lab berat netto 0,9767 gram), dan satu bungkus berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,087 gram (sisa hasil lab berat netto 0,9445 gram).
Kemudian, satu bungkus berupa kertas papir merek Radjamas. Lalu, barang bukti lainnya ialah satu celana training warna hitam, satu bungkus bekas kertas papir merek Radjamas, dua unit handphone merek Iphone dikembalikan kepada para terdakwa.
“Menetapkan agar para terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar perkara masing-masing sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah),” ujar Herlangga.
Diberitakan sebelumnya, Marcello Tahitoe ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) lalu.
Ketika ditangkap, pelantun ‘Pergi Untuk Kembali’ ini kedapatan memiliki dua paket ganja siap pakai, dimana dikabarkan Cello ditangkap usai dirinya manggung di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut fakta persidangan, rupanya Aurelie sangat mengetahui penangkapan kekasihnya itu. Karena menurut keterangan saksi, ia sedang bersama Marcello ketika kekasihnya ditangkap.
Saksi bernama Erwin Sirait yakni penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa Marcello ditangkap ketika bersama Aurelie.
“Terdakwa (Marcello) diamankan ketika bersama kekasihnya di Jalan Benda, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ucap Erwin Sirait.
Akibat perbuatannya tersebut, Ello disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga : Yordania Akan Beri Ganjaran Hukum bagi Masyarakat Penyebar Hoax tentang Keluarga Kerajaan