Jakarta, CNN Indonesia — Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi terkait unggahannya soal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Facebook.
Setelah dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ratih Puspa Nusanti, pada Kamis (28/12), hari ini, Sabtu (30/12), Ade Armando dilaporkan oleh LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami LBH Bang Japar sekarang sedang membuat Laporan Polisi (LP) Ade Armando ke Bareskrim bersama FPI,” kata Direktur LBH Bang Japar Juju Purwantoro dalam keterangannya.
Laporan terhadap Ade Armando tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/1448/XII/2017/Bareskrim. LBH Bang Japar membawa satu barang bukti berupa meme yang diduga menghina Rizieq Shihab.
Ade Armando mengunggah meme bergambar Rizieq Shihab yang telah diedit dengan menggunakan topi Santa Claus dengan tulisan ‘Hadirilah Parade Natal 2512’.
“Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat muslim merasa resah atas postingan tersebut dan memohon kepada pihak yang berwajib untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” kata Juju.
Ade dilaporkan karena dinilai melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika.
Dalam keterangannya kepada CNN Indonesia.com, sebelumnya, Ade Armando mengaku heran dengan laporan terhadapnya.
Menurut Ade, laporan tersebut tidak masuk akal bila disebut ujaran kebencian. Kata Ade, tidak ada unsur ujaran kebencian karena menyertakan keterangan bahwa foto itu adalah kabar bohong.
Baca juga : Pasal Anti-homoseksual adalah Produk Hukum Belanda