KPK: Vonis PK Kaligis Bawa Dampak Buruk Untuk Hukum di Indonesia
KPK: Vonis PK Kaligis Bawa Dampak Buruk

KPK: Vonis PK Kaligis Bawa Dampak Buruk

sp.beritasatu.com – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut pihaknya menghormati vonis peninjauan kembali (PK) yang mengabulkan permohonann advokat kondang OC Kaligis dalam perkara suap Ketua PTUN Medan.

Kendati begitu, dirinya menyinggung konsekuensi dari putusan PK yang membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, vonis yang memangkas hukuman dari 10 tahun di tingkat kasasi menjadi 7 tahun melalui PK membawa dampak buruk.

“Kalau kita pandang dari sisi pemberantasan korupsi dalam jangka panjang apakah putusan Itu akan lebih baik buat negeri ini ? Tentu kita harus berdiskusi lebih dalam lagi tidak saja pada proses penegakan hukum nya,” kata Saut, di Jakarta, Jumat (22/12).

Secara implisit, Saut menyinggung lemahnya sistem peradilan pidana (criminal justice system) dalam membangun peradaban hukum tercermin dari vonis PK Kaligis. Sepatutnya, penegak hukum dapat melihat secara luas dampak yang timbul akibat korupsi apalagi korupsi yang dilakukan oleh aparatur hukum itu sendiri.

“Kita harus melihat secara menyeluruh bagaimana sistem peradillan pidana kita saat ini dan mau diarahkan kemana, agar membawa dampak bagi pembangunan peradaban hukum kita. Putusan atas tuntutan hanya satu bagian dari banyaknya variabel untuk memahami bagaimana pembangunan peradaban hukum kita dibangun,” katanya.

Di tingkat pertama Kaligis dijatuhi pidana 5,5 tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Setelah kasasi, dia malah dipidana 10 tahun. Putusan PK Kaligis membatalkan vonis di tingkat kasasi dan mengembalikannya ke vonis di tingkat banding.

Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat tidak melihat adanya kesalahan dari putusan PK kliennya. Menurutnya, pihaknya memiliki hak untuk mencari keadilan sampai ke tingkat PK sebagaimana yang dijamin undang-undang.

Humphrey menyambut baik putusan PK terhadap Kaligis. Dia juga berharap kliennya diberi kesehatan mengingat usianya yang sudah lanjut dan harus mendekam di lapas.

“Sebagai kuasa hukumnya saya merasa cukup senang karenaa pengurangan hukuman ini membuat OC Kaligis bisa lebih cepat keluar dari tahanan. Semoga OC selalu sehat mengingat usianya yang cukup lanjut dan masih bisa memberikan pengetahuannya kepada semua pihak yang membutuhkannya,” ujar Humphrey.

Baca Juga : Resolusi PBB Bukti Perjuangan Palestina Didukung Internasional

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024