detikNews.com – Bareskrim sudah 4 kali mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tapi belum dinyatakan lengkap. Kejagung menyebut akan meneliti berkas dengan cermat.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan Kejagung menerima dua berkas perkara dalam kasus kondensat. Pelimpahan berkas tersebut baru diterima pada Senin (18/12) lalu sehingga, lanjutnya, jaksa peneliti masih membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut.
“Jadi berkas perkara itu dua berkas, yang satu dua orang dan satu lagi seorang, diterima Senin sore kemarin. Tentu kami akan pelajari kembali perkembangan dari dua berkas perkara itu sesuai dengan petunjuk yang telah kita berikan. Apakah petunjuk yang diberikan ini telah sesuai dengan petunjuk kita,” kata Adi di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Ia mengatakan jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari berdasarkan ketentuan undang-undang. Dalam kurun tersebut, jaksa akan menentukan sikap.
“Ini kan masih beberapa hari, beri waktu kami meneliti kembali sesuai dengan undang-undang. Tentu kami akan menentukan sikap,” ucap Adi.
Menurutnya, jika semua petunjuk jaksa telah terpenuhi, akan dinyatakan lengkap. Namun, jika masih ada petunjuk jaksa yang belum terpenuhi, jaksa peneliti akan berkoordinasi kembali dengan penyidik Bareskrim terkait hal tersebut.
“Kita nilai dulu apakah petunjuk jaksa telah dipenuhi, mudah-mudahan semua petunjuk sudah dipenuhi untuk segera menindaklanjutinya. Kalau ada kurang-kurang akan koordinasi ke penyidik untuk dipenuhi sesuai kebutuhan kelengkapan berkas perkara,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kejagung. Dia mendesak jaksa peneliti segera menyatakan lengkap berkas kasus dugaan korupsi kondensat PT TPPI.
Boyamin mengatakan dia menyerahkan surat kepada Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Surat itu mempertanyakan berkas kasus kondensat yang belum dinyatakan lengkap.
“Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, kami meminta kepada Bapak Jaksa Agung RI untuk segera menetapkan status lengkap (P21) terhadap berkas perkara korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tersangka Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno,” kata Boyamin di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Kasus ini terjadi pada 2009, ketika SKK Migas melakukan penunjukan langsung terkait penjualan kondensat bagian negara kepada perusahaan yang didirikan HD, HW, dan NKK, yaitu PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Proses ini diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor.
Baca Juga : Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia