YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Bidang Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya. Dia mengatakan perubahan sistem hukum dan peradilan yang terbuka pada institusi militer belum ada hingga saat ini. “Jadi masih pada perspektif penuh resistensi, seperti orde baru,” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Desember 2017.

Menurut Julius, Tentara Nasional Indonesia masih menggunakan perspektif lama, yaitu TNI sebagai institusi tidak mau terlihat memiliki kesalahan di depan publik dan tidak ingin publik melihat ada kelemahan dalam institusi tersebut. “Itulah mengapa setiap perwira yang melanggar hukum, angkanya jauh lebih sedikit yang dibawa ke meja persidangan secara terbuka dibanding dengan yang tertutup,” kata dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada 11 Desember 2017 di Mabes TNI Cilangkap, mengatakan akan melakukan harmonisasi antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) agar tidak ada pasal ganda. “Yang jelas, siapa yang salah akan kita adili, rasa keadilan harus ada,” kata Hadi.

Pernyataan tersebut untuk merespon pertanyaan mengenai desakan masyarakat yang menginginkan perkara yang melibatkan prajurit TNI untuk dimasukan di peradilan umum. Desakan ini muncul setelah koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah kasus yang melibatkan prajurit TNI dan masyarakat sipil.

Julius menuturkan, saat ini sistem peradilan militer seharusnya bukan lagi dalam tahapan harmonisasi, melainkan harus ditingkatkan dan diperbarui, karena tidak sesuai dengan hukum modern saat ini. “Harusnya yang disidang di militer itu tentang kemiliterannya, karena sedang bertugas atau berperang. Di luar itu ya dia (prajurit) sipil,” ujarnya.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, menurut Julius sudah tidak relevan lagi. Kemudian prinsip esprit the corps dalam militer saat ini, kata Julius merupakan peninggalan orde baru. “Kita reformasi tanggal 21 Mei 98, Undang-undang itu tahun 97, seharusnya sudah diganti,” ucapnya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Setnov Sebut KPK Terapkan Politik Belah Bambu

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024