CNN Indonesia — Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto ( Setnov ) disebutkan menerima total US$7.300.000 dalam sidang pembacaan dakwaan sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Selain itu, pria yang baru saja mundur dari jabatan Ketua DPR, dan dinonaktifkan dari jabatan Ketua Umum Golkar itu pun disebut menerima jam tangan Richard Mille seri RM011 seharga US$135.000 dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Belakangan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Andi Narogong yang juga jadi terdakwa dalam perkara sama itu mengatakan jam tangan itu telah dikembalikan Setnov. Jam yang dikembalikan oleh Setnov itu pun lalu dijual kembali oleh Andi Narogong.
Korupsi dalam pengadaan e-KTP di Kemendagri itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Peran Setnov dalam dugaan korupsi e-KTP itu bermula dari kedekatan Andi Narogong dengannya.
Andi Narogong membawa Irman (kala itu menjabat Dirjen Dukcapil) bertemu dengan Setnov yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.
Pertemuan mereka yang juga dihadiri Sugiharto (kala itu menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil) dan Diah Anggraeni (kala itu Sekjen Kemendagri) terkait persiapan proses penganggaran.
Pertemuan terjadi di Hotel Gran Melia, Jakarta, Februari 2010.
Setelah itu, pertemuan dilanjutkan di ruang kerja Setnov yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Golkar, di lantai 12 Gedung DPR.
Pertemuan antara Setya Novanto dan Andi Narogong dengan sejumlah tokoh terkait e-KTP berlangsung di lantai tersebut beberapa kali setelahnya. Termasuk dengan Mirwan Amir (kala itu Wakil Ketua Banggar DPR) dan Chairuman Harahap (kala itu Ketua Komisi II DPR).
Setelah tim Fatmawati yang difasilitasi Andi Narogong membicarakan siasat bulus mencurangi proyek e-KTP, Setnov menerima Andi Narogong yang membawa Johannes Marliem ke kediamannya yang berada di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam salah satu pertemuan itu, Marliem mengatakan akan ada komitmen fee sebesar 5% dari nilai kontrak kepada Setnov dan anggota DPR lainnya.
Belakangan, untuk menindaklanjuti fee bagi Setya Novanto, Andi Narogong disebutkan melakukan pertemuan dengan Paulus Tanos, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Marliem di Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan.
“Menyepakati pemberian fee sebesar US$3.500.000 untuk terdakwa akan direalisasikan oleh Anang Sugiana Sudihardjo yang dananya diambilkan dari pembayaran PT QUadra Solution kepada Johannes Marliem,” ujar jaksa Eva Yustisia, pembaca dakwaan.
Namun, dana tersebut tak diberikan langsung kepada Setnov melainkan lewat perantara Made Oka Masagung.
Modus penyetoran fee bagi Setya Novanto itu pun disamarkan dengan modus transfer lewat beberapa nomor rekening perusahaan dan tempat penukaran uang baik di dalam maupun di luar negeri.
Lewat Masagung, Setya Novanto menerima seluruhnya US$3.800.000 dua rekening bank. Kemudian US$3.500.000 diterima Setnov lewat keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kurun waktu 19 Januari 2012-19 Februari 2012.
Total penerimaan Setnov lewat Masagung dan Irvanto adalah US$7.300.000 untuk proyek e-KTP tersebut.
Baca Juga : Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum Persekusi Ustaz Somad