Apa Keuntungan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator?
Apa Keuntungan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator

Apa Keuntungan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator?

Tempo.co – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Samsul Huda, berhadap kliennya mendapatkan hukuman ringan. Menurut dia, selama ini Andi Narogong bersikap koperatif dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih lagi, Andi juga telah menjadi justice collaborator oleh KPK.

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan Andi Narogong memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Hal itu disampaikan ketika membacakan tuntutannya pada Kamis, 7 Desember 2017. Jaksa menuntut Andi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Andi terbukti bersalah dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Ro 2,3 triliun.

“Harapan kami bisa lebih ringan dari yang disampaikan JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Samsul Huda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Desember 2017.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan Andi Narogong yang terjerat kasus e-KTP itu dianggap memenuhi syarat menjadi justice collaborator. Saut menuturkan, Andi memenuhi persyaratan itu karena bukan pelaku utama perkara korupsi e-KTP. Selain itu Andi dianggap telah terbuka dalam persidangan pada Kamis, 30 November 2017. “Itu sudah cukup bagus,” ujarnya, 1 Desember 2017.

Dalam persidangan itu, Andi Narogong, membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dan mantan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung dalam korupsi proyek e-KTP. Andi menuturkan keduanya berperan dalam pemberian sejumlah uang yang mengalir ke anggota Dewan.

Sebelumnya, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat jenderal Kependudukan dan catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Imran, yang juga terdakwa kasus e-KTP, lebih dulu ditetapkan sebagai juctice collaborator. Apa itu justice collaborator?

Justice collaborator adalah seorang saksi yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerja sama dnegan penegak hukum dalam membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi, apabila aset itu ada pada dirinya.

Atas bantuannya itu, maka saksi pelaku yang ditetapkan jadi justice collaborator, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal tertentu. Di antaranya adalah menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud. Akan tetapi, dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024