Tempo.co – Dewan Etik Mahkamah Konstitusi memeriksa Ketua MK Arief Hidayat dalam dugaan pelanggaran kode etik, melobi anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait pemilihan hakim MK. Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tersebar terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Sudah tadi pagi diperiksa untuk klarifikasi di hadapan Dewan Etik,” kata Fajar saat dihubungi di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 7 Desember 2017.
Meski begitu, Fajar mengaku belum mengetahui isi materi pemeriksaan Arief dan Dewan Etik. “Kalau soal materi pertemuan, detailnya saya tidak tahu, karena tertutup,” ujarnya. Prinsipnya, dia menjelaskan pemeriksaan masih bersifat klarifikasi dari Arief terkait pemberitaan media.
Ihwal dugaan pelanggaran kode etik dari lobi yang dilakukan Arief Hidayat terhadap anggota Dewan diungkapkan Majalah Tempo pekan ini. Dalam laporan Tempo, Arief diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi di Dewan. Tujuannya agar pemimpin partai mendukung Arief sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
Arief membantah tudingan tersebut. Ia berdalih datang memenuhi undangan Komisi Hukum di MidPlaza atas persetujuan dewan etik lembaganya. “Saya tidak lobi, saya hanya datang pada waktu diundang DPR sesuai izin dewan etik,” ujar dia.
Anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid mengatakan pemeriksaan terhadap Arief digelar Kamis, 7 Desember 2017. Tujuannya, mengklarifikasi dugaan lobi-lobinya kepada anggota dewan. “Kami perlu melakukan klarifikasi maupun konfirmasi ke ketua MK besok pagi,” ujar Salahuddin, Rabu, 6 Desember 2017.
Kemarin, Komisi III DPR meloloskan Arief dalam uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal hakim MK. Fraksi Gerindra sempat menolak uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Sebab, uji kelayakan hanya dilakukan terhadap satu orang calon hakim, Arief Hidayat, yang saat ini masih menjabat posisi Ketua Hakim Konstitusi. Namun uji kelayakan dan kepatutan tetap dilanjutkan karena mayoritas perwakilan fraksi setuju agar sidang dilanjutkan.