Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan agar ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan tambang dicabut. Rekomendasi itu ditujukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Rekomendasi pencabutan izin itu berdasarkan catatan Koordinasi dan Supervisi sektor Mineral dan Batu Bara KPK. Banyak perusahaan tambang bermasalah dan tidak membayar sejumlah kewajiban terhadap negara. KPK mencatat hingga saat ini sekitar 2.595 IUP sejumlah perusahaan yang tersebar di 32 provinsi telah dicabut. Lembaga antirasuah menginginkan permasalahan IUP ini segera diselesaikan.
“Kami ingin permasalahan IUP ini segera selesai karena sudah dibahas dan saya yakin progres-nya sudah baik,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).
Pahala menyebut, dalam rapat terakhir dengan sejumlah instansi, masih banyak administrasi rekomendasi yang harus diselesaikan.
Menurut dia, KPK akan mendatangi setiap provinsi untuk menindaklanjuti rekomendasi IUP. “Jadi kita harus datang ke masing-masing provinsi, berapa yang masih berkewajiban,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono meminta kepala daerah tidak takut mencabut IUP perusahaan yang bermasalah.
Dia akan mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memerintahkan para kepala daerah agar berani mengambil tindakan tegas.
“Tapi nanti kemudian, melalui Kemendagri memerintahkan para gubernur ini berani mencabut. Permasalahannya pemprov tidak mencabut karena ini katanya (IUP) terbitan bupati, tapi kan kewenangan sudah dipindahkan ke provinsi,” kata Gatot.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menambahkan, dalam rapat terakhir di Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu, semua sepakat untuk tidak saling lempar mengenai pencabutan IUP.
“Bahwa tidak boleh lagi ada lempar-lemparan, bupati ke gubernur, gubernur ke bupati, jadi jangan dilempar ke Ditjen Minerba,” tuturnya.
Freddy mengatakan, jika gubernur tidak berani mencabut IUP perusahaan yang bermasalah maka hal tersebut patut dipertanyakan. “Ada apa sebenarnya. Bahwa ada risiko, semuanya punya risiko,” kata dia.
KPK bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat koordinasi penataan Izin Usaha Pertambangan.
Rapat koordinasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut penyelesaian penataan IUP. Rapat yang digelar secara terbuka ini, dihadiri oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Kemudian Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, serta lembaga swadaya masyarakat, dan perwakilan masyarakat sipil.