Begini Proses Setelah Berkas Setya Novanto Masuk ke Pengadilan
Begini Proses Setelah Berkas Setya Novanto Masuk ke Pengadilan

Begini Proses Setelah Berkas Setya Novanto Masuk ke Pengadilan

Tempo.co – Berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, membenarkan berkas perkara tersebut telah dikirim jaksa KPK.

“Barusan saja dibawa oleh jaksa,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017. Berkas perkara tersebut kini tengah berada di ruang pimpinan pengadilan untuk diperiksa. “Masih di ruangan, masih diperiksa,” ujarnya.

Jamaludin menjelaskan, setelah masuk, berkas perkara tersebut akan diperiksa di kepaniteraan untuk mendapatkan nomor registrasi perkara. “Paling lambat 2-3 hari,” ucapnya. Dalam berkas perkara tersebut disertai juga berkas dakwaan untuk Setya.

Setelah mendapatkan nomor registrasi perkara, kata Jamaludin, lalu akan ditentukan majelis hakim yang bakal menangani perkara Setya tersebut. “Setelah tujuh hari, ditetapkan majelis hakimnya,” tuturnya.

KPK akhirnya melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan sehari setelah berkas perkara tersangka korupsi proyek e-KTP itu dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berbarengan dengan rampungnya berkas perkara, Setya dipanggil pada Selasa malam. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan pemanggilan terhadap Setya ihwal pembahasan kelengkapan berkas dipaksa KPK. Fredrich mengaku tak bisa mendampingi Setya. “Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya,” katanya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya bakal melimpahkan berkas perkara Setya Novanto sebelum sidang praperadilan pada Kamis, 7 Desember 2017. Ia menyebut pelimpahan berkas itu merupakan strategi timnya agar praperadilan Setya bisa langsung gugur.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024