Tempo.co – Berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, membenarkan berkas perkara tersebut telah dikirim jaksa KPK.
“Barusan saja dibawa oleh jaksa,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017. Berkas perkara tersebut kini tengah berada di ruang pimpinan pengadilan untuk diperiksa. “Masih di ruangan, masih diperiksa,” ujarnya.
Jamaludin menjelaskan, setelah masuk, berkas perkara tersebut akan diperiksa di kepaniteraan untuk mendapatkan nomor registrasi perkara. “Paling lambat 2-3 hari,” ucapnya. Dalam berkas perkara tersebut disertai juga berkas dakwaan untuk Setya.
Setelah mendapatkan nomor registrasi perkara, kata Jamaludin, lalu akan ditentukan majelis hakim yang bakal menangani perkara Setya tersebut. “Setelah tujuh hari, ditetapkan majelis hakimnya,” tuturnya.
KPK akhirnya melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan sehari setelah berkas perkara tersangka korupsi proyek e-KTP itu dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berbarengan dengan rampungnya berkas perkara, Setya dipanggil pada Selasa malam. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan pemanggilan terhadap Setya ihwal pembahasan kelengkapan berkas dipaksa KPK. Fredrich mengaku tak bisa mendampingi Setya. “Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya,” katanya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya bakal melimpahkan berkas perkara Setya Novanto sebelum sidang praperadilan pada Kamis, 7 Desember 2017. Ia menyebut pelimpahan berkas itu merupakan strategi timnya agar praperadilan Setya bisa langsung gugur.