Ketua MA Sampaikan Dukungan Penguatan Arbitrase

Ketua MA Sampaikan Dukungan Penguatan Arbitrase

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali menyampaikan dukungannya atas penguatan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Hatta menilai, arbitrase memiliki banyak kelebihan bagi para pencari keadilan dalam sengketa bisnis dibandingkan pengadilan. Lebih dari itu, keberhasilan lembaga arbitrase akan membantu MA dalam mengurangi tumpukan perkara.

Menurut Hatta, dukungan MA ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Arbitrase (SEMA 4/2016).

Dalam SEMA 4/2016 tersebut, MA memberikan sikap atas putusan arbitrase agar kembali pada sifat dasarnya yang final dan mengikat.

Hatta mengakui bahwa selama ini ada kekhawatiran publik soal kemungkinan pembatalan putusan arbitrase justru akan berlarut-larut karena kembali mengikuti upaya hukum normal di pengadilan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).

“Kritik dunia pada arbitrase di Indonesia karena tidak bersahabat dengan arbitrase internasional, terutama adalah soal kemungkinan pembatalan putusan arbitrase di UU Arbitrase,” kata Hatta pada pidato kuncinya untuk peringatan ulang tahun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke-40 sekaligus Seminar Internasional berjudul “Indonesia and The Development of International Arbitration” di Jakarta, Selasa (28/11).

Hatta mengatakan, Pasal 70 tersebut tidak hanya membuka peluang upaya hukum bagi putusan penguatan arbitrase. Namun juga membuka penafsiran bahwa putusan arbitrase yang ditolak permohonan pembatalannya oleh pengadilan negeri pun masih bisa dilakukan upaya hukum seperti halnya putusan pengadilan secara umum.

“Terus terang kami dari pengadilan sangat mendukung tumbuhnya lembaga-lembaga arbitrase sebab dengan demikian akan mengurangi arus perkara yang masuk ke peradilan dan Mahkamah Agung, kami mendukung sepenuhnya,” terang Hatta.

Atas dasar itu, lanjut Hatta, dalam SEMA 4/2016 telah diberikan pedoman mengenai penerapan Pasal 70 UU Arbitrase tersebut yang teknisnya mengacu pada pasal 72 UU Arbitrase.

Hatta menyebutkan bahwa arbitrase memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh pengadilan, seperti kebebasan memilih panel arbiter, manajemen perkara yang efektif dan efisien dibanding penyelesaian sengketa di pengadilan. Serta yang paling penting adalah kerahasiaan lebih terjamin dibanding pengadilan yang terbuka untuk umum.

Meskipun demikian, Hatta sebenarnya tidak menolak bahwa pembuat undang-undang dapat saja memberikan kewenangan pengadilan untuk meninjau putusan Penguatan arbitrase.

“Sangatlah wajar bahwa setiap kerangka hukum yang dibuat pemerintah manapun di dunia ini terkait arbitrase memberikan jalan bagi pengadilan untuk meninjau putusan arbitrase untuk alasan yang terbatas,” ungkapnya.

Terhadap berbagai usulan amandemen UU Arbitrase agar lebih sesuai perkembangan global, Hatta menjelaskan, bahwa kewenangan tersebut ada pada pemerintah dan parlemen.

Secara khusus ia mengakui arbitrase adalah forum penyelesaian sengketa yang penting untuk mendukung integrasi ekonomi global. “Usulannya harus dibawa ke DPR dan Pemerintah,” imbuhnya.

Dalam kaitannya dengan ekonomi global, Guru Besar Ilmu Hukum FH UI, Prof. Zen Umar Purba mengatakan, bahwa peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia dalam laporan Bank Dunia terbaru meningkat ke posisi 72 dengan dukungan besar kualitas arbitrase.

“Untuk arbitrase, nilai kita 2,5 dari skala 3, itu kontribusi besar,” katanya

Artinya, jika regulasi soal arbitrase diperbaiki, akan lebih mendukung target pembangunan ekonomi saat ini. Ia mengapresiasi surat edaran dari MA yang menjadi jalan keluar sementara selama UU Arbitrase sebelum diamandemen.

“Pasal 70 itu seharusnya tidak ada. Itu masalah pidana. Bagus sekali MA membuat edaran itu,” tambahnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengungkapkan dukungan serupa dan berharap BANI dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk amandemen UU Arbitrase.

“Saya kira revisi UU Arbitrase akan segera, terserah kepada teman-teman BANI memprosesnya, nanti diajukan ke kita,” tandasnya

 

 

 

 

Sumber: Hukumonline

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024