Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau bicara banyak soal pemblokiran rekening pribadi milik tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui informasi pemblokiran rekening atas nama Ketua DPR RI itu.
“Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara,” kata Febri, Selasa (28/11/2017).
Febri mengatakan urusan blokir memblokir sudah masuk teknis penyidikan KPK dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun tersebut.
Baca: Begini Respons Pimpinan KPK Soal Perbedaan Sketsa Wajah Terduga Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Sebelumnya, ‎informasi soal pemblokiran rekening Setya Novanto disampaikan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich menyebut rekening kliennya sudah diblokir sejak tahun 2016 lalu.
‎Diketahui dugaan lalulintas uang korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto memang terus ditelisik penyidik KPK.
Terlebih penyidik tengah mengkaji tentang peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Setya Novanto guna mengembalikan kerugian keuangan negara.