Penjelasan Hukum Mengenai Pembantaran

Penjelasan Hukum Mengenai Pembantaran

Pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.

Meskipun masih dalam kondisi terbaring di rumah sakit pasca kecelakaan tunggal, Ketua DPR RI yang juga tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto tetap ditahan oleh KPK.

Namun, kemudian KPK langsung memutuskan untuk melakukan upaya pembantaran terhadap Novanto.

Pembantaran itu memang dicabut setelah Novanto tak dirawat inap lagi. Sebenarnya, apakah pembantaran atau yang dalam bahasa Belanda disebut stuiting itu?

Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP ) tidak ditemukan istilah pembantaran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) versi daring, kata pembantaran berarti penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan “masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit”.

Pengertian yang hampir sama ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia versi cetak edisi September 2015.

Sejumlah kamus hukum, termasuk Kamus Hukum Umum terbitan BPHN (2004) dan ‘Terminologi Hukum Pidana’ (2009) karya Andi Hamzah, tak mencantumkan sama sekali lema pembantaran atau kata dasarnya bantar.

Kamus Hukum terbitan Citra Umbara Bandung (2011), mengartikan pembantaran penahanan sebagai penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit dengan ketentuan jangka waktu tersangka menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Adapun pengaturan mengenai pembantaran terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat Menginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan.

Pada paragraf 2 SEMA tersebut, dijelaskan bahwa sering terjadi terdakwa yang berada di dalam rumah tahanan negara (rutan) mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit di luar rutan, yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis.

Ketua MA saat itu, Ali Said, berpendapat bahwa pada hakikatnya jika seorang terdakwa karena sakit yang dideritanya benar-benar harus dirawat di rumah sakit, dalam keadaan tidak ditahan pun ia akan tetap menjalani perawatan yang sama.

Artinya, bagi mereka yang benar-benar sakit, masa perawatan di rumah sakit itu tidak terkait dengan perhitungan waktu penahanan.

Dengan demikian, Ali Said memutuskan bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar rutan atas izin instansi yang berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar (gertuit).

Namun, ada aturan main yang harus diikuti terkait pembantaran. Pertama , pembantaran baru dihitung sejak tanggal terdawa secara nyata dirawat-inapkan di rumah sakit. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit tersebut.

Kedua, pembantaran tidak memerlukan penetapan tersendiri dari Ketua Pengadilan Negeri. Sehingga, keputusan pembantaran yang diambil oleh instansi yang menahan dapat langsung berlaku.

Ketiga, masa pembantaran berakhir ketika terdakwa kembali ke rutan. Terakhir, setelah masa pembantaran selesai, maka tenggang waktu penahanan berjalan kembali dan dihitung sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Pasal 24 KUHAP mengatur penyidik hanya bisa melakukan penahanan paling lama 20 hari. Namun, jika diperlukan dapat diperpanjang 40 hari. Jika dinilai masih kurang, penegak hukum bisa memperpanjang lagi masa penahanan maksimal 60 hari. Jadi total penahanan terhadap seorang tersangka dalam tahap penyidikan adalah selama 120 hari. Setelah berlalu 120 hari, maka demi hukum penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka.

“Jadi, pembantaran itu status seseorang tetap masih tersangka, tetapi dalam waktu pembantaran ia tidak diperiksa oleh penyidik. Karenanya, masa penahanannya tidak dihitung. Meski begitu, karena statusnya masih tetap tersangka maka ia tetap menjadi tanggung jawab penyidik dan berada sepenuhnya dalam pengawasan penyidik,” jelas pakar pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dilansir dari hukumonline.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, dalam praktik selama ini pembantaran hanya bisa dilakukan terkait dengan alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan menginap di rumah sakit. Menurutnya hal itu sangat masuk akal. Sebab, hanya alasan itulah yang bisa melepaskan kewajiban seorang tersangka untuk diperiksa oleh penyidik. “Itu sangat manusiawi. Karena, selain itu tidak ada tindakan yang bisa menjadi alasan untuk melepaskan kewajiban diperiksa penyidik. Sekalipun tugas negara, tidak bisa,” tandasnya.

Terkait dengan tanggung jawab penyidik, menurut Fickar, segala biaya yang harus timbul selama masa pembantaran kemudian menjadi tanggungan negara. Namun, Fickar mengatakan sah-sah saja jika tersangka mengajukan kelas perawatan yang lebih baik selama biayanya ditanggung oleh yang bersangkutan. “Misalnya, selama pembantaran kemarin KPK memutuskan Setya Novanto dirawat di kelas 2. Dia boleh saja minta dirawat di kelas 1. Tetapi, biayanya jadi tanggungan dia,” tutur Fickar.

SEMA No. 1 Tahun 1989 juga menegaskan secara eksplisit bahwa “dalam perhitungan pengurangan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan, lamanya waktu terdakwa berada di dalam perawatan-inap di rumah sakit di luar rutan yang tenggang waktu penahanannya dibantar tidak boleh dimasukkan atau ikut dihitung.”

Pasal 22 ayat (4) KUHAP mengatur masa penangkapan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Misalkan di akhir proses peradilan pidana seorang terdakwa divonis dengan hukuman kurungan selama satu tahun, sementara ia telah ditahan selama 120 hari.

Fickar mengilustrasikan, seseorang ditahan selama 100 hari, kemudian penahanannya dibantarkan selama 20 hari, lalu setelah selesai pembantaran ia kembali ditahan selama 20 hari. Maka, tersangka tersebut telah ditahan selama 120 hari. Jika kemudian di penghujung proses peradilan pidana hakim memutusnya bersalah dan ia dijatuhi pidana kurungan selama lima tahun, masa kurungan yang lima tahun itu kemudian dikurangi dengan masa penahanan selama 120 hari. Dengan demikian, ia harus menjalani pidana kurungan selama kurang lebih 4 tahun 8 bulan.

 

 

source: hukumonline

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024