Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui, bahwa Polri telah menghentikan kasus dugaan hate speech Viktor Laiskodat.
Namun, Polri melimpahkannya kepada MKD karena ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik sewaktu Viktor menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
“Hak imunitas itu kan dari polisi, bahwa dia (Viktor) itu dalam tugas sebagai Anggota DPR. Nah ini kan dilaporkan dugaan etiknya. Nah ini kita gali sejauh mana ada atau enggak,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11).
Adapun proses di MKD, Dasco menjelaskan, MKD sudah mengundang pelapornya yakni ada dua orang dan sudah didengar pandangannya terkait dugaan pelanggaran etik oleh Viktor laiskodat.
Tentu MKD akan melanjutkan kasus ini sebagaimana Tata Beracara MKD. Setelah ini, akan ada saksi yang diundang, baru kemudian terlapor.
“Kita masih dalami beberapa saksi. Kalau kita lihat, baru ada dua saksi yang terkait itu, yang ada di kita (MKD),” jelasnya.
Selain itu lanjut Politikus Partai Gerindra ini, MKD juga sudah pernah melakukan kunjungan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) tempat kejadian Viktor laiskodat menyampaikan pidato itu.
“Iya. Kita cek lapangan. Gitu lho,” tandasnya.