Jaksa Agung Tinjau Pengajuan Penangguhan Penahanan Kepala BKKBN

Jaksa Agung Tinjau Pengajuan Penangguhan Penahanan Kepala BKKBN

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, masih meninjau pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty.

Candra telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 pada lembaga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Kita cek dulu penangguhan penahanannya memenuhi syarat apa enggak. Ketika kita melihat syarat-syarat penangguhan, maksudnya apakah layak atau tidak,” ujar Prasetyo kepada wartawan.

Baca juga: Merasa Dibatasi, Advokat Pertanyakan Frasa Setiap Waktu di MK

Prasetyo masih meninjau apakah pemberian penangguhan penahanan ini tidak menyulitkan proses penyidikan.

“Kita mengharapkan yang bersangkutan apakah memengaruhi saksi-saksi atau menghilangkan barang bukti atau menghilangkan perbuatannya,” tambah Prasetyo.

Seperti diketahui Surya saat ini menjalani masa penahanan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Bebaskan 357 Sandera di Papua
Kemudian, saat proses pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga itu adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024