Perang argumen antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pihak kuasa hukum Setya Novanto akhir-akhir ini semakin gencar.
Hal itu dilandasi persoalan hak imunitas seorang anggota DPR RI ketika menyikapi pemanggilan KPK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menilai seharusnya perang argumen disudahi saja.
Sepatutnya, polemik hak imunitas itu diselesaikan di pengadilan saja agar diketahui hasil yang memuaskan semua pihak.
“Kalau misalnya ada perbedaan pendapat antara pengacaras dengan penuntut (KPK) ya biasa saja lah. Kan ada pengadilan,” kata Jimly di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Jimly mengakui bahwa kedua pihak berusaha mempertahankan argumennya terkait hak imunitas.
Kuasa hukum ingin pendapatnya dianggap benar, begitupun KPK yang menghendaki pandangannya juga sudah tepat.
“Dibawa ke pengadilan saja, ya nanti di pengadilan akan terbukti,” tuturnya.