Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sepanjang ada aturan hukumnya, tindakan yang dilakukan silahkan saja. Kami pastikan hal itu tidak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK untuk menangani kasus e- KTP. Kalaupun nanti ada persidangan di MK dan KPK dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait tentu akan kami hadapi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/11).
Diketahui ada dua pasal yang dipersoalkan Frederich, yakni Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2. Menurut Frederich, Pasal 46 mengenai penyidikan telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945.
Pasal itu, menurutnya dapat diartikan KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan undang-undang.
Sementara dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencegahan.
Masih menurut Frederich pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Seingat saya keputusan MK itu menguji UU imigrasi, bagian yang diuji terkait dengan batas waktu perpanjangan 6 bulan tersebut dan MK sudah memberikan tafsir disana. Silahkan saja nanti MK akan melihat konstitusionalitas dari pasal tersebut,”tambahnya.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka melalui konferensi pers pada Jumat (10/11) lalu.
Penetapan ini adalah kali kedua karena sebelumnya status tersangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama proses penyidikan sebelum menetapkan Setya Novanto, penyidik telah memanggil sebanyak dua kali yakni 13 dan 18 Oktober 2017 namun tidak hadir karena alasan tugas kenegaraan.
Sementara itu dalam penyidikan korupsi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto tiga kali tidak hadir.
Adapun alasan panggilan ketiga tidak hadir pada Senin (13/11/2017) adalah karena KPK belum mendapat izin dari Presiden Jokowi untuk memeriksanya berdasarkan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Selain itu, Setya Novanto juga mengklaim KPK tidak dapat memeriksanya karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.