Kejakgung memberikan perhatian lebih pada kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Kejakgung pun memastikan akan menangani kasus itu secara objektif dan proporsional.
“Ini kalau betul jadi kasus ini sangat penting dan menarik perhatian masyarakat,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/11).
Meski menjadi perhatian masyarakat, Prasetyo memastikan kasus tersebut akan ditangani tidak berbeda dengan kasus lainnya. Namun, Prasetyo tidak memungkiri jika Kejakgung juga memberikan perhatian lebih pada kasus ini.
“Semua kasus kita tangani dengan sama. Tapi karena kasus ini penting maka kita lebih berikan atensi lagi supaya tidak salah,” ungkapnya.
Prasetyo belum memastikan jumlah jaksa peneliti untuk meneliti kasus tersebut. Jaksa penelitinya pun masih belum ditunjuk.
“Ya nantilah gampang. Sebanyak mungkin,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penetapan tersangka belum dilakukan. Pemeriksaan masih dilakukan pada sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor diantaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo dan kawan-kawan. Mereka mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya, Setya Novanto oleh KPK.
Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri.
Terlapor disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan palsu dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.