OC Kaligis Tuding Putusan MK Terkait Uji Materi Remisi Bocor

OC Kaligis Tuding Putusan MK Terkait Uji Materi Remisi Bocor

Terpidana korupsi 10 tahun penjara, advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menengarai bahwa putusan uji materi terkait aturan remisi di Mahkamah Konstitusi telah bocor.

Uji materi tersebut dibacakan, Selasa (7/11). Kenyataanya, kata Kaligis, putusan tersebut telah bocor sebelumnya.

Kaligis menduga ada campur tangan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) di sana.

“Putusan ini sudah bocor sebelum pembacaan putusan. Saya sudah tulis surat soal ini, kenapa bocor? Karena ada intervensi dari ICW. Kok sudah ada keterangan dari ICW yang menyebutkan kami tidak berhak mendapatkan remisi,” kata Kaligis di Mahkamah Konstitusi usai sidang putusan.

Putusan yang dibacakan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memang menolak permohonan tersebut.

Pasalnya, syarat terpidana untuk mendapatkan remisi diberikan kepada menteri dalam hal ini menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai pelaksana.

“Tetapi syarat-syarat kan ada batasannya. Batasannya itu mengacu pada Pasal 28 (yaitu) equality before the law (persamaaan di depan hukum). Katakanlah hak asasi manusia, sekarang syarat itu tidak diberikan kepada kami,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut Kaligis, mereka telah berkonsultasi dan telah mendapatkan keterangan tertulis dari sejumlah ahli dari bidang hukum pidana, hukum tata negara, bekas direktur jenderal pemasyarakatan dan komisioner Komnas HAM.

OC Kaligis terhalang mendapatkan remisi karena dia melakukan pidana korupsi yang masuk dalam kategori pidana khusus.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006, remisi diberikan kepada narapidana korupsi jika telah menjalani 1/3 masa pidana.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 pada Pasal 34A mengatakan remisi diberikan kepada narapidana korupsi, narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar pidana tersebut atau sebagai justice collaborator.

OC Kaligis adalah terpidana 10 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kaligis menjadi terpidana karena menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Selain Kaligis, pemohon lainnya adalah Menteri Agama 2009-2014 Suryadharma Ali, Ketua DPD RI 2009-2014 Irman Gusman, bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu, dan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karyo.

Semuanya adalah kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024